Bandar Lampung
Pukuli Pengendara Motor Pakai Besi dan Gitar, 4 Pelaku Diringkus Polsek Sukarame
Pihaknya menetapkan kedua DPO sebagai tersangka karena terbukti terlibat melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumen Polsek Sukarame
Barang bukti gitar akustik yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Sedangkan pelaku lain memukul korban dengan gitar dan tangan kosong sehingga tersungkur di tanah.
"Setelah korban tidak berdaya dan tidak sadarkan diri, para pelaku langsung melarikan diri," imbuh Warsito.
Beberapa jam berselang setelah kejadian, polisi menangkap SI dan DK.
Dari tangan tersangka SI dan DK, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tiang kipas angin warna hitam, 1 buah gitar akustik, 2 buah helm warna kuning, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru BE 3613 BN, dan 1 buah tas ransel warna abu-abu.
"Empat pelaku kami tetapkan tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sesuai pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Warsito.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )