Tanggamus

Rudapaksa Adik Ipar di Hutan Lindung, Petani di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi

Seorang petani di register 39 Tanggamus, Lampung, diamankan polisi lantaran melakukan rudapaksa adik ipar SA (14) warga Pringsewu.

Editor: Kiki Novilia
Dok Polres Tanggamus
Tersangka rudapaksa adik ipar diamankan di Polres Tanggamus, Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS – Polres Tanggamus meringkus seorang petani di register 39 yang merupakan warga asal Lampung Selatan.

Petani yang berinisial IL (21) asal Merbau Mataram, Lampung Selatan tersebut diamankan karena melakukan tindak rudapaksa kepada adik iparnya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, tersangka melakukan rudapaksa adik ipar SA (14) warga Pringsewu.

IL diamankan oleh anggota Polres Tanggamus yang dibantu Babinsa dan warga hutan lindung Register 39 Tanggamus.

"Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, kemarin Senin, 31 Januari 2022," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Gisting Tanggamus Masih Rp 19.000

Ramon menuturkan, IL sudah memiliki istri dan tinggal di hutan lindung Register 39 Tanggamus sebagai pemanfaat hutan di sekitar Kec. Bandar Negeri Semoung. 

"Tersangka melakukan perbuatan asusila di hutan lindung tersebut," tegasnya.

Ramon menjelaskan, hasil pemeriksaan ternyata tersangka sudah tujuh lagi merudapaksa korban dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan tersangka. 

"Dan untuk tindakan terakhir dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB," imbuhnya.

Masih kata Ramon, karena takut dan trauma korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri IL.

Baca juga: Sekeluarga Tewas di Jalinbar Tanggamus, Sopir Pikap Pengangkut Pasir Dinyatakan Lalai

"Selanjutnya sitri IL menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban atau mertua IL," jelasnya.

Atas perihal itu, kata Ramon, tersangka dipanggil oleh mertuanya orang dan ia pun mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," jelas Ramon.

Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban. 

Dari pengakuan tersangka, pertama kali melakukan tindakan asusila di rumah orang tuanya di Lampung Selatan, seterusnya di Tanggamus

"Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Ramon.

Ramon menambahkan tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15  tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Ramon.

Pemuda di Pesisir Barat Rudapaksa Gadis

Pemuda asal Pekon Pemancar, Pesisir Utara, Pesisir Barat An (18) merudapaksa gadis asal Dusun Kedatuan, Pekon Padang Rindu, Pesisir Utara, Pesisir Barat DSR (17).

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/1/2021).

"Pertemuan pun terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB," kata Zaini mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Kamis (20/1/2022).

Zaini menerangkan, tersangka dengan korban baru dua hari saling mengenal lewat media sosial.

"Lalu pelaku mengajak korban WhatsApp untuk bertemu di salah satu pantai yang berada di Pekon Asahan Way sindi, Karya Penggawa, Pesisir Barat," ungkapnya.

Ia melanjutkan, di sela-sela obrolan keduanya, tersangka memulai aksi bejatnya terhadap korban.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya sembari merayu korban dengan iming-iming akan menikahinya," terang dia.

Lantaran merasa tidak nyaman dan merasa dilecehkan oleh perbuatan tersangka, kata Zaini, korban memberontak dan berteriak.

"Karena pelaku merasa panik, pelaku langsung menyekap mulut dan mencekik leher korban hingga lemas," beber dia.

"Lalu, pelaku melakukan hal tak terpuji," tambahnya.

Zaini meneruskan, ketika tersangka tengah melakukan aksi bejatnya, masyarakat sekitar memergoki aksi tersangka sebab mendengar teriakan korban.

"Usai memergoki aksi tersangka, masyarakat kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pesisir Utara," kata dia.

Menerima laporan tersebut, terus dia, pihak Polsek Pesisir Utara berkoordinasi dengan jajaran Unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
 
"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian dalam, jilbab hitam, sweater abu-abu, sandal, dan celana panjang warna krem milik korban," paparnya.

Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Pesisir Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Baca juga: Kapolres Tanggamus Beri Penghargaan untuk Vaksinator

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto / Nanda Yustizar Ramdani )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved