Lampung Selatan
Kades di Lampung Selatan Diarak Warganya Seusai Digerebek Selingkuh dengan Istri Sekdes
Kades di Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan digrebek warganya sendiri saat diduga sedang selingkuh dengan istri sekdesnya
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Hanif Mustafa
Saat mediasi, S juga sudah ditanya apakah masih mencintai SJ.
Dikatakan Marhan, saat itu S mengaku tak lagi mencintai suaminya bahkan sudah membenci.
Saat ini S dan SJ masih berstatus suami istri secara negara lantaran proses persidangan perceraian belum diputuskan pengadilan.
Lapor Mabes Polri
Kasus lain, seorang oknum polisi selingkuh dengan janda anak 2, istri geram lalu laporkan ke Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara.
Diketahui, seorang istri polisi di Sumatera Utara melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya ke Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri.
Oknum polisi itu disebut selingkuh dengan seorang janda beranak dua.
Kisah pilu tersebut dialami wanita inisial MH (47).
Sementara suaminya, bertugas di Polres Sibolga.
Sudah buat laporan
MH mengatakan, jika ia telah melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan seorang janda anak dua.
Namun sejak dilaporkan pada Oktober 2021 dengan bukti laporan Nomor: STTLP/185/X/2021/SPKT tanggal 4 Oktober 2021, hingga kini laporan tersebut tidak berjalan.
"Kasus ini sudah kami laporkan namun hingga kini tidak jalan."
"Suami saya bertugas di Polres Sibolga berinisial Aiptu ARL," katanya, Kamis (18/11/2021).
MH melanjutkan, pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Polda Sumut melalui aduan masyarakat (Dumas).
"Suami saya berselingkuh bukan kali pertama."
"Saya juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT."
"Tapi saat itu saya tidak ada surat visum sehingga tidak jalan."
"Jadi saat ini kami melaporkan soal ia nikah lagi, videonya juga ada saat ia nikah, tapi laporan kami juga tidak jalan," ucapnya sembari menitikkan air mata.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin yang dikonfirmasi Tribun Medan melalui WhatsApp mengatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses.
"Masih dalam proses," pungkasnya.
Dituding selingkuh 16 kali
Aiptu ARL, dituding selingkuh 16 kali dan melakukan aksi KDRT terhadap istrinya MH.
Menurut MH, dia sudah melaporkan suaminya itu ke Polda Sumut dan Mabes Polri.
Namun, MH belum mendapat jawaban soal perkembangan kasusnya.
Saat diwawancarai, ibu Bhayangkari ini sambil nangis-nangis menceritakan perlakuan suaminya, Aiptu ARL.
"Suami saya berselingkuh bukan kali pertama."
"Kalau saya total sudah 16 kali ia berselingkuh," kata MH, saat diwawancarai, Kamis (18/11/2021).
Dia mengatakan, selain selingkuh, suaminya Aiptu ARL juga ringan tangan.
"Saya juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)."
"Tapi saat itu saya tidak ada surat visum, sehingga (laporannya) tidak jalan," kata Masleini.
Mobil Ditarik Showroom SK CPNS Digadaikan
Akibat perselingkuhan sang suami, MH mengatakan harta mereka berupa mobil hingga kapal tangkap ikan habis setelah suaminya nikah siri.
"Semua habis, mulai dari mobil ditarik showroom, kapal tangkap ikan empat unit terjual," kata Masleini Harahap, Kamis (18/11/2021).
Selain itu, lanjut MH, tanah dan emas juga terjual setelah suaminya selingkuh dan nikah siri.
"Kami pernah menggerebek dia (Aiptu ARL) dengan selingkuhannya sedang makan di satu tempat," kata MH.
"Bolak balik digadaikan SK PNS saya. Kalau saya hitung ada tiga kali."
"Sekarang habis semua tinggal membayari utang saja," pungkasnya.
Karena sudah tak tahan dan Aiptu ARL nikah lagi, MH memberanikan diri melaporkan sang suami ke Mabes Polri dan Polda Sumut.
Istri Terpelanting
Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum polisi juga pernah terjadi di daerah Semarang, Jawa Tengah.
Wanita inisial FK yang diduga selingkuhan Kapolsek Mijen dilaporkan ke polisi dengan tuduhan kasus penganiayaan.
Pihak yang melaporkan adalah istri Kapolsek Mijen, yakni T.
Pelapor T menjadi korban penganiayaan usai memergoki suaminya itu berduaan di dalam mobil bersama FK.
Setelah itu, T mencoba menghampiri FK yang sedang berada di dalam mobil.
Namun, mobil yang ditumpangi itu justru tancap gas hingga membuat T terpelanting.
Laporan itu ditujukan kepada FK seorang wanita yang ditengarai merupakan selingkuhan suaminya yakni Kompol AP.
FK dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dengan nomor STTLP/294/VII/2021/SPKT POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 5 Juli 2021.
Disebutkan dalam laporan, terlapor warga Mijen melakukan pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP hingga menyebabkan luka di lengan kiri dan pipi kiri, memar di lutut, punggung belakang, dan kepala bagian belakang.
Selain itu disebutkan terlapor menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka atau merusak kesehatan orang lain.
T membenarkan terkait laporan tersebut.
"Iya, benar (melapor)," kata Titik kepada wartawan, Rabu (7/7/2021) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut sebelum melakukan penindakan.
"Saya cek dulu," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat.
Sebagi informasi, kasus perselingkuhan Kompol AP terkuak oleh istrinya di sebuah rest area di Jalan Tol Semarang.
Saat itu, T sempat mengecek mobil suaminya yang terparkir tetapi kosong.
Setelah menunggu beberapa jam, ia justru mendapati suaminya keluar dari mobil milik terlapor.
Ketika dihampiri, terlapor malah tancap gas hingga membuat T terpelanting.
Buntut kejadian itu, Kompol AP pun akhirnya dimutasi ke Pamen Yanma Polda Jateng.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )