Bandar Lampung
Langgar Jam Operasional, Kafe di Enggal Bandar Lampung Gelap Gulita
Gelap gulita, begitulah keadaan salah satu tempat usaha setelah tersegel tim operasi yustisi
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gelap gulita, begitulah keadaan salah satu tempat usaha setelah tersegel tim operasi yustisi, bagian dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung.
Seperti yang nampak di Cafe SVSN™ salah satu kafe yang berletak di Jalan KS Tusbun, Enggal, Bandar Lampung, Sabtu (5/2/2022).
Dari keterangan yang terhimpun, kafe ini tersegel oleh Satgas Covid-19 pada Jumat (4/2/2022) malam.
Penyegelan dilakukan sebab adanya pelanggaran anjuran pemerintah mengenai penerapan jam operasional tempat hiburan dalam upaya pencegahan sebaran covid-19.
Dimana, pemerintah setempat telah menetapkan batas operasional untuk tempat-tempat usaha ialah pukul 22.00 WIB.
Pantauan Tribun 19.15 WIB, Sabtu malam ini, kafe ini nampak sama sekali tidak berpengunjung.
Hanya ada beberapa orang yang terlihat menjaga tempat tersebut.
"Iya tutup mas, kalau mau, ke kafe kita yang di Jalan Gajah Mada saja Mas, di sana buka," seru seorang penjaga saat ditanya.
Di dekat pintu masuk, terdapat stiker yang menandakan penutupan sementara.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan penutupan itu akan tetap berlangsung sampai pada yang bersangkutan memberikan jaminan untuk menerapkan protokol kesehatan dan anjuran pemerintah lainnya yang berkaitan dengan pencegahan sebaran Covid-19.
Akan ada sanksi yang mengikat bila tempat usaha yang tersegel memaksakan untuk beroperasi secara kucing-kucingan.
Baca juga: Langgar Jam Operasional, Tanaka Karaoke Bandar Lampung Disegel Satgas Covid-19
"Operasi yustisi akan tetap berlangsung tiap malamnya, termasuk mengikat dalam operasi yustisi itu adalah pelaksanaan rapid tes antigen secara random sampel," kata dia.
Di waktu terpisah, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berharap agar setiap tempat usaha untuk disiplin terhadap aturan jam operasional.
Harapan itu menyinggung juga pada kenaikan kasus Covid-19 belakangan waktu ini.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )