Berita Terkini Artis

3 Aturan yang Harus Ditunaikan Doddy Sudrajat untuk Pindahkan Makam Vanessa Angel

Rencana pemindahan makam Vanessa Angel ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, tampaknya serius. Terkait itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Editor: Kiki Novilia
Instagram @doddysoedrajat_1
Ilustrasi. 3 Aturan yang Harus Ditunaikan Doddy Sudrajat untuk Pindahkan Makam Vanessa Angel. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Rencana Doddy Sudrajat soal pemindahan makam Vanessa Angel ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat nampaknya tak main-main.

Dia berdalih, mendapatkan wasiat dari Vanessa Angel semasa hidup untuk dimakamkan satu liang lahat dengan ibunya.

Alasan itulah yang digunakan Doddy Sudrajat untuk memindahkannya dari TPU Taman Islam Malaka ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Sontak saja, rencana Doddy Sudrajat ini mendapatkan reaksi keras dari publik, terutama keluarga sang besan, Faisal. 

Faisal dengan tegas menolak rencana besannya untuk memisahkan makam menantu dan anaknya.

Baca juga: Berujung Gaduh, Kuasa Hukum Doddy Sudrajat Tegaskan Pemindahan Makam karena Wasiat

Meski begitu, nampaknya Doddy Sudrajat tidak goyah dan tetap akan memindahkan makam putri sulungnya.

Doddy Sudrajat dikabarkan akan memindahkan makam Vanessa Angel tepat di 100 hari kepergian sang artis.

Namun sayangnya, rencana tersebut harus terganjal beberapa aturan yang berlaku. 

Pertama, pemindahan jenazah bisa dilakukan setelah jenazah berusia tiga tahun.

Hal itu diungkapkan pengurus TPU Karet Bivak, Agus Faisal, dalam video yang dapat dilihat di kanal YouTube Seleb Oncam News, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Doddy Sudrajat Langgar Aturan, Faisal: Pemindahan Makam Vanessa Angel Harus Tunggu 3 Tahun

Karena itu, Agus Faisal menilai keinginan Doddy Sudrajat untuk segera memindahkan makam Vanessa Angel belum bisa dilakukan.

“Belum bisa ya (dipindahkan). Minimal jenazah sudah dimakamkan 3 tahun di makam tersebut, baru bisa dipindahkan,” kata Agus Faisal dikutip Tribunlampung.co.id, Selasa (8/2/2022).

Kedua, pemindahan makam harus atas kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga.

“Harusnya kedua belah pihak yang menyetujui ya, kecuali kalau mungkin ada ahli waris tepatnya,” ujarnya.

Ketiga, surat-surat yang dibutuhkan untuk mengurus pemindahan makam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved