Berita Terkini Nasional
Gegara Disebut Tak Layak Terbang, Seorang Pria Ngamuk di Bandara Kualanamu Viral di Medsos
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengamuk di Bandara Kualanamau, Deli Serdang, Sumatera Utara viral di medi sosial.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengamuk di Bandara Kualanamau, Deli Serdang, Sumatera Utara viral di medi sosial.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (05/2/2022) lalu.
Video rekamanan diunggah akun Facebook Thomson Parapat
Dalam keterangan postingannya disebutkan, dirinya telah siap berangkat ke Jakarta bersama timnya
Saat hendak memvalidasi tiket dan antigen, petugas di bandara disebutkan mempersulit pengunggah dengan meminta PCR.
Baca juga: Viral Pria Ngamuk di Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Gegara Disebut Tak Layak Terbang
Alasan petugas lantaran pria itu disebutkan tidak layak terbang. Tiket pria beserta tim itupun hangus.
Bahkan, ia sempat meminta solusi kepada petugas di Bandara, namun menurutnya laporan yang diadukan malah tidak digubris.
Hal inilah yang memancing emosi pria tersebut.
Belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Bandara Kualanamu.
Kendati demikian, rekamannya telah menuai berbagai komentar dari warganet.
Baca juga: Pemulung di Terpergok Ambil Barang di Teras Rumah Warga Viral di Medsos, Kejadian di Merauke Papua
Wanita Lakukan Aksi Tak Senonoh di Bandara.
Sosok wanita yang lakukan aksi tak senonoh di bandara, hingga membuat polisi cyber turun tangan untuk melakukan pencarian.
Diketahui, satu video viral di media sosial memperlihatkan adegan tak senonoh seorang wanita.
Video tersebut viral di media sosial Twitter.
Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik itu, terlihat si wanita berbuat tak senonoh seorang diri.
Dalam video itu tampak si wanita memakai kacamata hitam dan wajah tertutup masker.
Ia merekam aksinya membuka baju jas abu-abu dan rok gelap hingga nyaris tanpa busana.
Diduga video tersebut direkam di area Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pascaviralnya video itu, Polres Kulon Progo langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Mengutip Kompas.com, penyelidikan berlangsung sejak video tersebut viral di akhir November 2021.
Dalam hal ini, penyidik bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk memastikan kasus tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini.
"Kami kerja sama dengan Angkasa Pura karena diduga dilakukan lokasinya di (wilayah) AP."
"Kami mengecek kesesuaian antara lokasi di sana dan di video, memang betul hal itu diambil dan dilakukan di area Bandara YIA," kata Fajarini saat ditemui di kantornya, Kamis (2/12/2021).
Dikatakan Fajarini, lokasi pengambilan gambar itu adalah di lantai dua gedung parkir sisi Barat yang berada di seberang terminal.
"Posisi sepi jarang orang lewat," ujarnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan AP, muncul dugaan bahwa video tersebut direkam sebelum 20 Oktober 2020.
Hal tersebut lantaran dalam video tidak ada sebuah rambu bandara di kejauhan.
Rambu tersebut diketahui terpasang di dekat terminal pada 20 Oktober 2020.
Pengambilan video dari posisi si pelaku seharusnya menunjukkan ada rambu itu.
"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain (wanita) itu seharusnya terlihat."
"Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat."
"Sehingga, apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," ungkapnya, dilansir Tribun Jogja.
Dengan demikian, polisi belum bisa memastikan siapa pemeran wanita, meski ciri-cirinya terlihat dalam video itu.
Polisi masih berupaya melakukan pelacakan dengan bantuan polisi siber Polda DIY.
Mereka bisa menyisir hingga komunitas tempat video diunggah.
"(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari."
"Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber," terang Fajarini.
Dikatakannya, perlu waktu lebih untuk melakukan penyelidikan.
Terlebih video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.
"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video p0rn0grafi itu hingga menjadi viral di jagat maya," tambahnya.
Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini.
Baik pelanggaran terhadap pidana p0rn0grafi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan UU P0rn0grafi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.(*)
Artikel ini sebagian telah tayang di TRIBUN-TIMUR.COM
(Tribunlampung.co.id / Gusti Amalia)