Bandar Lampung

Kementerian ATR/BPN Catat 1.260 Bidang Tanah di Kota Bandar Lampung Belum Tersertifikasi 

Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, ada sebanyak 1.260 bidang tanah di Bandar Lampung belum tersertifikasi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
Inspektur Jendral Kementerian BPN/ATR Sunraizal (tengah) dan Kepala BPN Bandar Lampung Djudjuk Tri Handayani menyampaikan 1.260 Bidang Tanah Belum Tersertifikasi kepada awak media di ruang Bakau Heni Swiss-Belhotel, Selasa (8/2/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, ada sebanyak 1.260 bidang tanah di Bandar Lampung belum tersertifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Sunraizal, selaku Inspektur Jendral Kementerian BPN/ATR kepada awak media, Selasa (8/2/2022).

"Berdasarkan laporan dari Kepala BPN Kota Bandar Lampung Djudjuk Tri Handayani bahwa penyelesaian sertifikasi bidang tanah di Bandar Lampung tahun 2017-2020 yang ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah," kata Sunraizal

Setidaknya 3,7 persen dari 34 ribu bidang tanah belum disertifikasi.

Sementara sudah 2.000 bidang selesai dan disertifikasi. 

"Ada juga yang tinggal diselesaikan dalam waktu dekat ini dan kita tinggal cetak surat ukur," kata Sunraizal

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Berhasil Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Tangkap 3 Pelaku. Satu ASN BPN Balam!

Lalu ada juga yang berkasnya sudah masuk tinggal diselesaikan dan kemudian ada perbaikannya juga.

Diharapkan kepada BPN Kota Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan hal tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

Sementara Kepala BPN Bandar Lampung Djudjuk Tri Handayani mengatakan, saat ini memang dalam tahapan penyelesaian sekitar 3,7 persen bidang tanah dari 34 ribu penyaluran sertifikasi bidang tanah pada 2017-2020 yang belum terselesaikan.

Saat ini sedang diinventarisasi melalui pokmas untuk tahu masalahnya dan nanti setelah tahu masalahnya maka akan dicarikan solusinya.

Nantinya segera dipanggil pihak yang akan berkewajiban tandatangan guna menyelesaikan sertifikasi tanah yang belum dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari 2017-2020. 

Dirinya meminta waktu untuk menyelesaikan masalah perbidang tersebut agar tidak tumpang tindih.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved