Kasus Korupsi di Lampung Utara
Kasus Gratifikasi di Lampung Utara, Terdakwa Serahkan Uang Setoran Fee Proyek Gunakan Kode Khusus
JPU KPK hadirkan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai saksi dalam sidang sidang kasus gratifikasi fee proyek di Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandani
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta keterangan saksi Agung Ilmu Mangkunegara, dalam sidang kasus gratifikasi fee proyek di Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
JPU meminta penjelasan kepada saksi, bagaimana proses penyerahan uang fee proyek yang diterima dari rekanan melalui terdakwa.
Agung menjelaskan, fee proyek yang dikumpulkan oleh terdakwa diserahkan langsung terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke rumah pribadinya di Bandar Lampung.
Sebelum itu, Agung melalui ajudan nya menginformasikan kepada terdakwa untuk menemui nya di Bandar Lampung.
"Setelah dihubungi ajudan, Akbar sudah tahu maksud saya suruh datang ke rumah," kata Agung, saat menjadi saksi sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Proyek di Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara Akui Terima Setoran
Mendengar keterangan tersebut, JPU meminta penjelasan rinci bagaimana proses penyerahan fee proyek dari terdakwa.
Menurut Agung, fee tersebut sudah disiapkan terdakwa dalam bentuk uang tunai yang dimasukkan ke dalam kardus bekas air minum kemasan.
Dus tersebut juga tertera kode khusus dengan tulisan 1, 1/2, 1/4 dan 3/4. Kode itu merupakan nominal uang yang diserahkan.
"1 untuk dus isi uang Rp 1 Miliar, 1/2 Rp 500 juta, 1/4 Rp 250, 3/4 isinya Rp 750 juta," kata Agung.
Uang dalam dus tersebut dibawa terdakwa ke rumah Agung, yang diangkut menggunakan mobil.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perkara Gratifikasi Fee Proyek di Lampung Utara, JPU KPK Menghadirkan 9 Saksi
Sesampainya di rumah Agung, mobil tersebut dimasukkan ke dalam garasi untuk selanjutnya dibongkar.
JPU menanyakan benarkah saksi menunjuk terdakwa Akbar sebagai orang dipercaya menyerahkan fee agar lebih terpantau, mengingat terdakwa merupakan adik kandung saksi.
"Betul pak jaksa, agar semuanya ini mudah saya pantau," kata Agung.
JPU KPK Hadirkan 9 Saksi
Sidang perkara gratifikasi fee proyek di Dinas Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara kembali berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang yang dilaksanakan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022).
Delapan orang saksi hadir langsung di hadapan majelis hakim dan JPU yakni, Lisnawati, Supriyadi, Ismawati, Nur Pajri, Kurnia Martini, A Zulfi, Alpara Muslim, Ahmad Dani.
Sementara, 1 orang saksi hadir secara daring dari lapas Rajabasa, yakni Bupati Lampung Utara non aktif sekaligus terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung dimintai keterangan oleh JPU mengenai fee proyek di Dinas PUPR Lampura, yang diterima dari terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Memeriksa saksi Agung Ilmu Mangkunegara terkait dengan BAP atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," kata JPU KPK, Ikhsan Fernandi.
Agung Akui Terima Setoran Fee Proyek
Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi proyek Dinas PUPR Lampura, atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (9/2/2022).
Dalam persidangan, Agung membenarkan telah menerima sejumlah uang setoran yang diserahkan secara langsung oleh terdakwa.
Tim JPU KPK menanyakan kepada saksi berapa saja setoran fee proyek yang diterima dari tangan Terdakwa.
Agung menjelaskan, fee tersebut diterima secara berkala dari rentang tahun 2015 - 2017.
Uang setoran tersebut diserahkan secara langsung oleh terdakwa dalam bentuk uang tunai, di kediaman pribadi Agung di Kota Sepang, Bandar Lampung.
"Akbar serahkan ke saya secara bertahap, ada yang di awal dan akhir setiap pengerjaan proyek," kata Agung.
Agung menjelaskan, di tahun 2015 dia menerima setoran fee dari terdakwa sekitar Rp 14 miliar - Rp 15 miliar.
Tahun 2016, Agung menerima setoran dari terdakwa sekitar Rp 19 miliar, selanjutnya di tahun 2017 kembali terima setoran fee sekitar Rp 22 miliar - Rp 23 miliar.
Tahun 2018 Akbar mengaku kembali menerima setoran fee proyek. Namun bukan dari terdakwa melainkan dari Syahbudin, yang saat itu menjabat Kadis PUPR Lampura.
"Setelah masa transisi saat saya mau calon Bupati periode ke 2, Syahbudin bilang ada sisa fee proyek Rp 1 miliar tapi yang diserahkan cuma Rp 800 juta," kata Agung.
(Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter)
Baca juga: KPK Lelang Eksekusi Aset Terpidana Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara