Mesuji
Ancam Mantan Pacar Pakai Video Asusila, Pria di Mesuji Minta Transfer Rp 1,5 Juta
Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan pria berinisial CH (19) atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan pacarnya.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan pria berinisial CH (19) atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan pacarnya.
Pelaku merupakan warga desa Simpang Pematang, Simpang Pematang, Mesuji, Lampung.
Penangkapannya berdasarkan laporan polisi: LP/B/47/II/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG, tanggal 4 Februari 2022.
Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menjelaskan, aksi pemerasan di Mesuji tersebut terjadi pada Desember 2021 lalu.
Pelaku yang notabene mantan pacar korban, melakukan pemerasan pakai video asusila mereka.
Baca juga: Terkunci di Dalam Kantor, Pelaku Pembobol ATM Bank Lampung di Mesuji Diamankan Polisi
Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
"Korban transfer sejumlah uang senilai Rp 1,5 juta dan lapor polisi," ujar Fajrian, Kamis (10/2/2022).
Dari kejadian tersebut, akhirnya pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi keberadaannya di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Tekab 308 Polres Mesuji yang berangkat menuju lokasi yang di maksud.
Selanjutnya pada Selasa (8/2/2022) sekira pukul 12.00 WIB Tekab 308 dibackup oleh Anggota Polsek Nibung, Polres Musi Rawas Utara, melakukan penangkapan di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT BSS.
Baca juga: Nasib Nahas Pembobol ATM Bank Lampung Mesuji Ditangkap karena Terkunci di Dalam
Lokasinya berada di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya, lalu pelaku dibawa ke Mapolres Mesuji," ucapnya.
Lebih lanjut, Fajrian menuturkan bahwa untuk saat ini pelaku telah diamankan berikut barang bukti 1 buah kartu ATM pelaku, 1 unit Hand Phone Merk OPPO A1K warna merah, 1 buah flashdisk yang berisikan screenshoot percakapan pelaku dengan korban dan struk transfer ke rekening pelaku," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )