Bandar Lampung

Honorer Selayaknya Diangkat Jadi PNS, Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Mulai 2023

Sebelum honorer itu diangkat menjadi ASN, tentunya ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Honorer selayaknya diangkat jadi PNS, rencana penghapusan tenaga honorer mulai 2023. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah mewacanakan untuk menghapus tenaga honorer mulai 2023.

Wacana tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan akademisi.

Pengamat Ekonomi dan Bisnis Universitas Bandar Lampung, Syahril Daud, mengungkapkan, keberadaan tenaga honorer di lingkungan pemerintah untuk membantu kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika wacana penghapusan tenaga honorer benar-benar diterapkan, mereka yang sebelumnya sudah jadi honorer perlu diangkat menjadi ASN,” Syahril di Bandar Lampung, Jumat (11/2/2022).

Laporan khusus Tribun Lampung edisi Rabu (9/2/2022), sebelumnya, mengungkap bagaimana rumitnya kehidupan honorer untuk bisa bertahan hidup memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sampai saat ini, mayoritas honorer tidak menerima gaji selayaknya. 

Untuk bertahan hidup, banyak honorer terpaksa mencari kerja sampingan.

Mulai dari berkebun hingga berjualan makanan.

Syahril Daud melanjutkan, sebelum honorer itu diangkat menjadi ASN, tentunya ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Baik dilihat dari segi usia dan kecakapan sesuai dengan kompetensi bidangnya.

Baca juga: 500 Peserta Ikuti Baksos Pengabdian Akmil 92 di Lapangan Saburai Bandar Lampung

Selain itu, proses pengangkatan tenaga honorer ini tetap melalui prosedur dan tes seleksi.

"Artinya kalau umur sudah tidak produktif lagi, tidak baik juga untuk mengangkat sebagai ASN," kata Syahril.

Oleh karena itu, Syahril berharap para tenaga honorer yang memang mempunyai kemampuan dan usia masih produktif tetap dipertahankan dan diangkat menjadi ASN.

Lalu, bagaimana dengan tenaga honorer yang melewati batas usia produktif ? Syahril berharap tetap ada kelonggaran. Jika usia produktif ASN sekitar 40 tahun, maka dalam hal ini bisa dilonggarkan sampai batas usia 50 tahun.

"Bagaimana pun juga, mereka ini SDM, aset negara yang harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah," kata Syahril.

Syahril menambahkan, nasib honorer dengan adanya rencana tersebut tetap bergantung pada kebijakan pemerintah.

Namun perlu juga diperhatikan kelangsungan hidup para tenaga honorer yang terdampak kebijakan tersebut.

"Ini menyangkut dampak jangka panjang, karena yang kena dampak bukan hanya satu kota kabupaten saja. Tapi secara nasional," kata Syahril.

Syahril menyebut penghapusan tenaga honorer bisa berdampak terhadap serapan gaji, serapan tenaga kerja, perputaran uang, perputaran perekonomian rumah tangga dan mikro.

Karena itu, lanjut Syahril, sebelum kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah juga harus memikirkan dampaknya.

"Karena tenaga honorer ini banyak, ribuan bukan hanya menyangkut satu dua orang saja," kata Syahril.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved