Bandar Lampung
Pemuda di Bandar Lampung Nekat Curi Ponsel demi Biaya Hidup
Dia diamankan jajaran Polsek Tanjungkarang Barat lantaran melakukan pencurian ponsel yang dilakukan 11 November 2021 lalu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Meski mengakui baru satu kali melakukan pencurian, aparat kepolisian punya catatan tersendiri.
"Ada 3 LP (laporan polisi) yang diduga dilakukan tersangka ini, untuk itu kami masih melakukan pendalaman," kata Feri.
Feri menambahkan, uang hasil penjualan ponsel korban digunakan tersangka untuk membeli pakaian.
Yakni kaus lengan panjang warna hijau cokelat, yang kini sudah disita menjadi barang bukti.
Aparat kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Tim Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat telah melakukan penyidikan dalam perkara ini, dan sedang dilengkapi berkas untuk diserahkan ke kejaksaan," kata Feri.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Baca juga: Pelajar di Pringsewu Lampung Dijemput Polisi di Sekolahnya, Diduga Curi Ponsel