Lampung Barat
Tambang Galian C di Lambar Ilegal, Polres Gelar Rakor Bersama Pelaku Usaha Tambang
Hadi beserta jajaran Forkopimda Lampung Barat melakukan rapat koordinasi dan pengawasan usaha pertambangan tanpa izin di Kabupaten Lampung Barat pada
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, seluruh tambang galian c di Lampung Barat ilegal.
Hal itu lantaran seluruh tambang galian c yang berjumlah 62 tambang itu tidak memiliki izin usaha.
Atas dasar itu, Hadi beserta jajaran Forkopimda Lampung Barat melakukan rapat koordinasi dan pengawasan usaha pertambangan tanpa izin di Kabupaten Lampung Barat pada Senin (7/2/2022) lalu.
Menindaklanjuti rapat koordinasi tersebut, pihaknya juga melakukan rapat koordinasi bersama para pelaku usaha tambang di Kabupaten Lampung Barat.
Rapat koordinasi bersama para pelaku usaha tambang itu berlangsung di Aula Januraga Mako Polres Lampung Barat pada Senin (14/2/2022).
"Di Kabupaten Lampung Barat ini ditemui beberapa pengusaha tambang yang izin usahanya telah habis, kadaluarsa, maupun munculnya tambang-tambang baru," ujar Hadi.
Ia menilai, hal tersebut menjadi sebuah permasalahan di Kabupaten Lampung Barat.
"Ketika kita melakukan penegakan hukum terhadap para pengusaha tambang secara keseluruhan, proses pembangunan di Lampung Barat bakal terhambat," kata Hadi.
Maka, ia melanjutkan, jajaran Forkopimda Lampung Barat sepakat untuk memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha pertambangan ini untuk kepengurusan izin usahanya.
"Karena adanya kendala, ketika sebelumnya kewenangan mengeluarkan izin usaha masih berada di tangan pemerintah tingkat II ataupun kabupaten, sekarang berada di tingkat pusat," terangnya.
"Hal ini tentu ada rentang kendali persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dan ini sedang kita proses," tambah Hadi.
Kemudian, mantan Kapolres Tulang Bawang Barat itu menjelaskan perihal pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut.
"Penekanan pada hari ini, para pelaku usaha tambang menyampaikan apa yang menjadi keluhan dan kita selaku jajaran Forkopimda Lampung Barat dengan tangan terbuka akan membantu para pelaku usaha untuk mengurus izin," jelasnya.
Meskipun proses perizinan tambang itu sedang berjalan, ia menekankan, pihaknya tetap melaksanakan pemantauan.
"Namun ketika proses ini sedang berjalan, kami pun akan melakukan pemantauan apabila para pelaku usaha ini melakukan pelanggaran, saya tidak mengatakan izinnya," ujar dia.
"Tetapi pelanggaran lain seperti dampak lingkungan yang merugikan masyarakat luas, kemudian mengenai keselamatan kerja yang menyebabkan kecelakaan terhadap orang lain akibat aktivitas pertambangan tersebut," imbuhnya.
Berkaitan dengan pelanggaran tersebut, Hadi memastikan, pihaknya akan melakukan proses tindakan.
"Mungkin akan kita beri teguran dahulu. Jika masih saja melakukan pelanggaran, akan kami lakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
"Jangankan untuk tambang yang tidak memiliki izin, bagi tambang yang memiliki izin pun akan kami tindak jika melakukan pelanggaran tersebut," lanjut dia.
Polisi yang pernah bertugas di Aceh itu memperbolehkan para pelaku usaha tambang untuk melakukan aktivitas pertambangan selama masa proses mengurus izin usaha.
"Karena dalam pembangunan, masyarakat membutuhkan material berupa pasir dan batu untuk pembangunan ini," terangnya.
Berkenaan dengan mengurus perizinan, Hadi mengaku, pihaknya belum dapat memutuskan berapa lama jangka waktu yang diberikan kepada para pelaku usaha tambang.
"Karena ini berkaitan dengan dokumen Pemerintah Pusat mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ini harus ada petanya," kata dia.
"Sementara, peta WPR tersebut belum diterbitkan oleh Pemerintah Pusat," imbuhnya.
Akan tetapi, Hadi menegaskan, ketika peta WPR tersebut telah diterbitkan, pihak pelaku usaha tambang tak bisa lagi mengelak saat akan dilakukan tindakan oleh pihaknya.
"Tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha pertambangan bahwa belum ada peta WPR dari Pemerintah Pusat saat mengurus izin usaha," tegasnya.
"Saat peta WPR tersebut telah tersedia, akan kami pisahkan antara tambang legal dengan tambang ilegal," tambah dia.
Dalam hal ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Lampung Barat untuk menelusuri informasi terbaru terkait peta WPR itu.
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )
Baca juga: Seluruh Galian C di Lampung Barat Ilegal, Kapolres: Tunggu Perbup Baru Ditindak