Lampung Selatan
Aniaya Saudaranya karena Utang, Wanita di Lampung Selatan Dapat Restorative Justice
Tersangka atas nama Susanti disangka telah melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat (1) ke-1 terhadap korban atas nama Resdiana.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pada upaya perdamaian tersebut telah tercapai kesepakatan antara tersangka Susanti dan korban Resdiana.
Sehingga Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melaporkan adanya upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Telah dilakukan pemaparan atau ekspose dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Jumat 4 Februari 2022.
Bahwa upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Sehingga sebagai bentuk tindak lanjut Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menerbitkan surat penghentian penuntutan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang diserahkan kepada Tersangka dan ditembuskan kepada keluarga tersangka.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )