PPKM Level 3 di Lampung

Daftar 5 Daerah di Lampung Masuk PPKM Level 3

Enam daerah lainnya masuk PPKM Level 2, yakni Lampung Selatan, Tulangbawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Metro.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Pemprov Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 menyebut ada lima daerah di Provinsi Lampung yang masuk PPKM Level 3. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 menyebut ada lima daerah di Provinsi Lampung yang masuk PPKM Level 3.

Mana saja?

Kelima daerah tersebut yakni Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, dan Bandar Lampung.

Enam daerah lainnya masuk PPKM Level 2, yakni Lampung Selatan, Tulangbawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Metro.

Baca juga: Meski Statrus PPKM Level 2, Pemkab Mesuji Belum Lakukan Kebijakan WFH

Sementara Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat masuk PPKM Level 1.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meneken Ingub Nomor 5 Tahun 2022, Selasa (15/2/2022).

Disebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan untuk level 1, level 2 dan level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal itu juga berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Lampung Timur PPKM Level 2, Bupati Dawam Batasi Aktivitas Masyarakat 50 Persen

Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Untuk level 2, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja, perkantoran, lembaga swasta dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.

Lalu menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian.

Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari institusi pemkab dan pemkot. 

Sedangkan untuk level 1, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran baik negeri dan swasta harus menerapkan WFO sebesar 100 persen.

Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved