Bandar Lampung
2 Tahun Laporan Mandek, Korban Pengeroyokan Pertanyakan Kinerja Polresta Bandar Lampung
dua tahun sudah, laporan polisi yang dibuat Delly, warga Srengsem, Panjang, Bandar Lampung mandek
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hampir dua tahun sudah, laporan polisi yang dibuat Delly, warga Srengsem, Panjang, Bandar Lampung mandek di Polresta setempat.
Delly melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan UJ dan HR pada 24 Juni 2020 silam.
Meski telah masuk dalam tahap penyelidikan, namun sampai sekarang belum ada status hukum yang jelas atas laporan yang dibuat Delly.
Seorang diri, buruh angkut pelabuhan ini mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (16/2/2022) untuk mempertanyakan kinerja kepolisian setempat.
"Sudah pernah diperiksa penyidik, pihak terlapor juga diperiksa. Tapi laporan saya dibekukan begitu saja," kata Delly.
Delly menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan UJ dan HR menyebabkan cacat fisik bekas sabetan senjata tajam di lengan tangan kanannya.
Pasalnya, kedua terduga pelaku melakukan penganiayaan berat dengan mengunakan berbagai jenis senjata tajam.
"Mereka berdua mengeroyok saya, ada yang pakai batu dan tangan saya kena gergaji," kata Delly.
Tidak hanya itu, Delly juga sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 20 hari.
Menurut Delly, penganiayaan tersebut dipicu kesalahpahaman dengan kedua orang terduga pelaku yang masih punya hubungan keluarga dari Istri nya.
"Saya merasa terancam karena pelaku ini belum ditangkap, takutnya mereka melakukan nya lagi," kata Delly.
Perihal laporan Polisi yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Delly sudah beberapa kali mempertanyakan progresnya.
Enam bulan setelah berkas laporan yang diterima anggota Polresta Bripka F tersebut, dinyatakan hilang.