Bandar Lampung
2 Tahun Laporan Mandek, Korban Pengeroyokan Pertanyakan Kinerja Polresta Bandar Lampung
dua tahun sudah, laporan polisi yang dibuat Delly, warga Srengsem, Panjang, Bandar Lampung mandek
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Bahkan laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena penyidik yang memegang berkas perkara terlapor sudah pindah tugas.
"Katanya berkas laporan yang saya buat itu sudah hilang, jadi tidak ada bukti laporan nya," kata Delly.
Akhirnya, korban melayangkan surat yang tertuju Kapolresta Bandar Lampung pada 4 Februari 2022.
Surat tersebut direspon sehingga Delly diarahkan untuk menghadap Kanit Propam Polresta, dan menjalani pemeriksaan.
"Saya sudah diperiksa Propam tanggal 10 Februari kemarin, tapi sampai saat ini belum ada lagi tanggapan dari Polresta," kata Delly.
Jika belum juga ada tindak lanjut dari Polresta Bandar Lampung, Delly berencana mengirim surat terbuka ke Kapolda Lampung.
Dirinya hanya berharap aparat kepolisian dapat memberikan nya keadilan dan kepastian hukum, atas laporan tersebut.
"Saya minta pelakunya segera ditangkap. Selama ini saya merasa tidak aman karena mereka berniat mau bunuh saya," kata Delly.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan pihaknya akan memeriksa kembali berkas laporan korban.
Devi mengaku, berkas laporan korban tersebut masuk sebelum dirinya menjabat Kasat di Polresta Bandar Lampung.
"Nanti saya cek dulu berkas berkas laporan yang diterima anggota Reskrim," kata Devi.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter ).
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Nakes di Bandar Lampung Divonis Satu Bulan Penjara