Bandar Lampung
2 Tahun Laporan Mandek, Korban Pengeroyokan Pertanyakan Kinerja Polresta Bandar Lampung
dua tahun sudah, laporan polisi yang dibuat Delly, warga Srengsem, Panjang, Bandar Lampung mandek
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hampir dua tahun sudah, laporan polisi yang dibuat Delly, warga Srengsem, Panjang, Bandar Lampung mandek di Polresta setempat.
Delly melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan UJ dan HR pada 24 Juni 2020 silam.
Meski telah masuk dalam tahap penyelidikan, namun sampai sekarang belum ada status hukum yang jelas atas laporan yang dibuat Delly.
Seorang diri, buruh angkut pelabuhan ini mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (16/2/2022) untuk mempertanyakan kinerja kepolisian setempat.
"Sudah pernah diperiksa penyidik, pihak terlapor juga diperiksa. Tapi laporan saya dibekukan begitu saja," kata Delly.
Delly menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan UJ dan HR menyebabkan cacat fisik bekas sabetan senjata tajam di lengan tangan kanannya.
Pasalnya, kedua terduga pelaku melakukan penganiayaan berat dengan mengunakan berbagai jenis senjata tajam.
"Mereka berdua mengeroyok saya, ada yang pakai batu dan tangan saya kena gergaji," kata Delly.
Tidak hanya itu, Delly juga sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 20 hari.
Menurut Delly, penganiayaan tersebut dipicu kesalahpahaman dengan kedua orang terduga pelaku yang masih punya hubungan keluarga dari Istri nya.
"Saya merasa terancam karena pelaku ini belum ditangkap, takutnya mereka melakukan nya lagi," kata Delly.
Perihal laporan Polisi yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Delly sudah beberapa kali mempertanyakan progresnya.
Enam bulan setelah berkas laporan yang diterima anggota Polresta Bripka F tersebut, dinyatakan hilang.
Bahkan laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena penyidik yang memegang berkas perkara terlapor sudah pindah tugas.
"Katanya berkas laporan yang saya buat itu sudah hilang, jadi tidak ada bukti laporan nya," kata Delly.
Akhirnya, korban melayangkan surat yang tertuju Kapolresta Bandar Lampung pada 4 Februari 2022.
Surat tersebut direspon sehingga Delly diarahkan untuk menghadap Kanit Propam Polresta, dan menjalani pemeriksaan.
"Saya sudah diperiksa Propam tanggal 10 Februari kemarin, tapi sampai saat ini belum ada lagi tanggapan dari Polresta," kata Delly.
Jika belum juga ada tindak lanjut dari Polresta Bandar Lampung, Delly berencana mengirim surat terbuka ke Kapolda Lampung.
Dirinya hanya berharap aparat kepolisian dapat memberikan nya keadilan dan kepastian hukum, atas laporan tersebut.
"Saya minta pelakunya segera ditangkap. Selama ini saya merasa tidak aman karena mereka berniat mau bunuh saya," kata Delly.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan pihaknya akan memeriksa kembali berkas laporan korban.
Devi mengaku, berkas laporan korban tersebut masuk sebelum dirinya menjabat Kasat di Polresta Bandar Lampung.
"Nanti saya cek dulu berkas berkas laporan yang diterima anggota Reskrim," kata Devi.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter ).
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Nakes di Bandar Lampung Divonis Satu Bulan Penjara