Tulangbawang

Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Tindak Asusila, Pelakunya Seorang Perempuan Dewasa

Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak asusila dengan korban anak dibawah umur.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnaen
Polsek Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang berhasil menangkap pelaku tindak asusila sesama jenis dengan korban anak dibawah umur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG -  Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak asusila dengan korban anak dibawah umur.

Pelaku tindak asusila ini ditangkap pada hari Selasa (08/02/2022) kemarin, sekira pukul 04.00 WIB.

Pelaku diamankan di sebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.

"Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama," ungkap Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Muthalib, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (16/02/2022).

Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku tindak asusila ini berdasarkan laporan dari SN (38), warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan bapak kandung korban.

Baca juga: 2 Tahun Laporannya ke Polresta Bandar Lampung Mandek, Warga Panjang Pertanyakan Kinerja Polisi

SN melaporkan kandungnya yang merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11) sejak Sabtu 15 Januari 2022.

"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Abdul Muthalib.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika dalam pelarian itu pelaku telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda.

"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku. Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali,”ungkap Abdul Muthalib.

Mantan Kasat Intelkam Polres Mesuji ini menambakan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.

Baca juga: Pemkab Lampung Barat Desak Pemerintah Pusat Segera Terbitkan Peta WPR

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnaen)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved