Polisi Bongkar Sindikat Curanmor

Sudah Berlangsung Selama 2 Tahun, Sindikat Curanmor Telah Menjual 150 Unit Motor Hasil Curian

Aparat kepolisian mengungkap sindikat curanmor dan pemalsuan dokumen atau STNK yang dilakukan tersangka AN sudah berlangsung sejak 2 tahun terakhir.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap 3 orang pelaku sindikat curanmor. Terhitung dari tahun 2020 - 2022, sindikat ini sudah berhasil menjual sekitar 150 unit sepeda motor yang dilengkapi dengan STNK palsu. 

Saidi menambahkan, pengungkapan sindikat curanmor dan pemalsuan dokumen kendaraan tersebut hasil dari pengembangan yang dilakukan pihaknya.

Dari keterangan sejumlah tersangka yang lebih dulu diamankan, akhirnya diketahui sindikat penampung motor motor hasil curian tersebut.

Saidi menjelaskan, masing masing tersangka bakal dijerat dengan pasal berbeda.

"Dikenakan pasal 363, pasal 480 dan pasal 266 KUHPidana," kata Saidi.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved