Lampung Selatan
Polsek Penengahan Menangkap Pelaku Curas, Tersangka Merupakan Residivis Curas di Jalinsum
Jajaran Polsek Penengahan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
“Lalu sebilah senjata tajam pisau berikut sarung warna hitam sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut," kata Gobel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 365 KUHP. Dari catatan, tersangka Saifulloh (27) tak hanya melakukan tindak pidana curas didesa Sukabaru, tapi juga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Bakauheni.
Selain itu, tersangka merupakan residivis curas di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) desa Sukabaru dengan korban meninggal dunia.
Serta Residivis penganiayaan hingga mengalami luka berat.
"Sedangkan pelaku AG (dalam pengejaran) merupakan residivis Curas dijalintim Desa Ruguk hingga korban meninggal dunia dan residivis curanmor," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)