Lampung Tengah

Kasus Dugaan Suap, 2 Konsultan Pajak PT GMP Lampung Tengah Ditahan KPK

Keduanya, RAR dan AIM, ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak PT Gunung Madu Plantations.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kanal YouTube KPK
Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung Tengah ditahan KPK, Kamis (17/2/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung Tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/2/2022).

Keduanya, RAR dan AIM, ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak PT Gunung Madu Plantations

Keduanya diduga memberi suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yakni Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama di rutan berbeda. 

Baca juga: Hakim Ditangkap di Surabaya, Ucap Omong Kosong Saat Wakil Ketua KPK Bicara

AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022," kata Alexander, dikutip Tribunlampung.co.id melalui kanal YouTube KPK, Jumat (18/2/2022).

Dia mengungkapkan, sejauh ini KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak

Mereka yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kemudian, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, yakni RAR dan AIM.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Tak Ada Pengembalian Proyek dari DPRD Lampung Utara

Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati.

Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan Wawan Ridwan dan eks fungsional pemeriksa pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations

Mereka memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam proses pemeriksaan ketiga wajib pajak tersebut, KPK menduga adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred serta tim pemeriksa pajak diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved