Kasus Narkoba di Metro
Satnarkoba Polres Kota Metro Bidik 5 Terduga Sindikat Narkoba dengan Pasal Berbeda
tersangka Hermawan Hidayat dibidik pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Satnarkoba Polres Kota Metro membidik kelima terduga sindikat narkoba dengan pasal berbeda.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro AKP Suhery mengatakan, tersangka Hermawan Hidayat dibidik pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka Sadam Husni pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1). Sedangkan Irnandi Ismanu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1). Sementara Fitri Andayani disangkakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)," imbuhnya, Jumat (18/2/2022).
Ia menambahkan, tersangka Nitanel Dethan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejar Pemilik Senpi dan Amunisi
Satnarkoba Polres Kota Metro masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan senjata api (senpi) dan 25 butir peluru aktif yang ditemukan dari tersangka Fitri Andayani di rumah kontrakan Jalan Teuku Umar Metro Pusat.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro AKP Suhery menjelaskan, kedua pelaku Irnandi Ismanu dan Fitri Andayani tidak mengakui kepemilikan senpi dan amunisi tersebut.
Namun, tersangka Fitri Andayani mengaku jika senpi berikut amunisi dari adiknya inisial MR.
"Nah, dari pengakuan sementara dari adiknya. Kita sudah kantongi identitas dan saat ini dalam pengejaran. Tentu kita sarankan untuk menyerahkan diri," bebernya, Jumat (18/2/2022).
Namun demikian, pihaknya juga tetap melakukan pengembangan senpi dan amunusi.
"Nanti kita akan kirim ke puslab untuk mengetahui apakah ini senpi rakitan atau pabrikan dan lainnya," tuntasnya.
Bekuk 5 Terduga Bandar Narkoba dalam 1 Malam
Dalam satu hari, Satnarkoba Polres Kota Metro berhasil membekuk lima terduga bandar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
"Nah, dari pengakuan tersangka Hermawan Hidayat mendapat sabu dari Irnandi. Lalu kita lakukan pengembangan sekitar jam 20.00 WIB dan berhasil menangkap Irnandi Ismanu dan Fitri Andayani di rumah kontrakan Jalan Teuku Umar Metro Pusat," beber Kasat Narkoba Polres Kota Metro AKP Suhery, Jumat (18/2/2022).
Dari tersangka Irnandi, pihaknya mendapati 10 lembar plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisi butiran kristal diduga sabu-sabu dengan total berat 2,72 gram.