Kasus Narkoba di Metro

Satnarkoba Polres Kota Metro Bidik 5 Terduga Sindikat Narkoba dengan Pasal Berbeda

tersangka Hermawan Hidayat dibidik pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak
Barang bukti narkoba. Satnarkoba Polres Kota Metro bidik 5 terduga sindikat narkoba dengan pasal berbeda. 

Sementara dari Fitri ditemukan dua perangkat alat hisap sabu dan satu pirex.

"Nah, dari TKP kita juga mengamankan satu pucuk senpi jenis revolver warna hitam bersama 10 butir amunisi aktif caliber 38 mm, satu amunisi aktif caliber 5,56 mm, dan satu selongsong peluru caliber 38 mm," tukasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Nitanel Dethan.

"Jadi tersangka ini juga hasil pengembangan dari pelaku Hermawan terkait ganja. Kita bekuk sekitar pukul 03.30 WIB dini hari pada 16 Februari di Karang Rejo," bebernya.

Dari tersangka Nitanel, polisi berhasil mengamankan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi dua gulungan kertas nasi berisikan diduga ganja dengan berat 130,35 gram dari belakang lemari di dalam ruang dapur rumah tersangka.

Amankan 25 Amunisi dan 1 Senpi

Polres Kota Metro mengamankan 25 butir amunisi aktif berikut satu senjata api jenis revolver dari terduga bandar narkoba ganja dan sabu-sabu.

Kepala Polres Kota Metro AKB Yuni Iswwndari Yuyun mengatakan, pihaknya berhasil menangkap lima pelaku yang diduga bandar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

"Kelima pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat di tempat yang berbeda-beda. Kemudian tim melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil total lima tersangka," ujarnya saat ungkap kasus di Mapolres Metro, Jumat (18/2/2022).

Dari kelima tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 192.51 gram, sabu-sabu 3,19 gram, dan satu senjata api berikut 15 butir amunisi caliber 5,56 mm dan 10 butir amunisi caliber 38 mm.

(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved