Lampung Barat
Tanam Ganja di Kebun Kopi, Warga Bogor Diciduk Polres Lampung Barat
Sebelum ditangkap, Juherdi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menanam pohon ganja di kebun kopi.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Barat menciduk pria berinisial IS, warga Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
IS diamankan di kebun kopi yang berlokasi di Talang Sukamenanti, Pekon Giham Sukamaju, Sekincau, Lampung Barat, Rabu (16/2/2022) sekira pukul 12.15 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengungkapkan, IS ditangkap karena menanam ganja.
"IS diduga melakukan penanaman ganja dan melanggar pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Juherdi, Jumat (18/2/2022).
Penangkapan IS berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/78/II/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 Februari 2022.
Baca juga: Satnarkoba Polres Way Kanan Amankan 2 Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja
Sebelum ditangkap, Juherdi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menanam pohon ganja di kebun kopi.
"Dengan adanya informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut," terangnya.
Di lokasi polisi menemukan pohon ganja setinggi 105 cm.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Polisi menduga, IS menanam ganja di tempat lain.
Saat ini tim sedang mengejar RS, orang yang memberikan bibit pohon ganja tersebut kepada IS.
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )