Berita Lampung

2 Kurir Asal Aceh Bawa 11,8 Kg Sabu Menuju Jakarta Tertangkap di Bakauheni

Satres Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram di Bakauheni.

Dokumentasi Humas Polres Lamsel
KURIR SABU - Konferensi Pers Polres Lampung Selatan. Dua kurir asal Aceh bawa 11,8 kg sabu tertangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Senin (18/8/2025) malam. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram dan mengamankan dua kurir asal Aceh, saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (18/8/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, mengatakan pihaknya mengamankan dua kurir sabu asal Aceh.

"Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Hendri Azwar (30), petani asal desa yang sama," ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Ia pun menceritakan penggagalan penyeludupan narkoba tersebut.

"Penangkapan berawal dari informasi kenek bus PM Toh Medan–Jakarta yang curiga dengan gerak-gerik dua penumpang," ujarnya.

"Pada pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, tempat bus tersebut berhenti," sambungnya.

Lalu, pihaknya mengamankan dua pria, yakni dari tas ransel cokelat milik keduanya ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram.

Ia mengatakan kedua pelaku mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram ini ke Jakarta.

"Kedua tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang ditugaskan membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta," ujarnya.

aia menyebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini.

"Barang bukti yang kami sita di antaranya 11 bungkus plastik hijau berisi sabu seberat 11.827 gram, satu tas ransel warna cokelat merek WSD, dan satu unit ponsel Nokia warna hitam," ujarnya.

Sabu tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 11,8 miliar.

Ia menyebut, dari jumlah barang bukti yang disita, sekitar 59.135 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved