Bandar Lampung
LPA Bandar Lampung Minta Pelaku Peramasan Hak Anak Ditindak Sesuai Hukum
LPA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mendorong kepolisian tegas dalam penegakan hukum kepada pelaku yang melakukan perampasan hak anak.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mendorong kepolisian tegas dalam penegakan hukum kepada pelaku yang melakukan perampasan hak anak.
Hal itu menyusul setelah adanya temuan adanya bocah berusia 11 tahun asal Kota Bandar Lampung yang didesak oleh ibunya sendiri untuk bekerja dengan target penghasilan tertentu per harinya.
"Ya sangat miris dan prihatin kita juga tentu sangat mengecam keras atas kejadian ini," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa, Sabtu (19/2/2022).
"Dimana anak yang harus nya belajar dan bermain harus dipaksa mencarikan nafkah untuk ibunya," ucapnya.
Dalam pemberitaan Tribun sebelumnya, R (11), anak asal Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung selain dipaksa untuk bekerja, anak ini juga kerap menerima tindak kekerasan fisik dari ibunya.
Terlebih saat penghasilan harian yang ia dapat dari aktivitasnya sebagai juru parkir di salah satu mini market tak mencapai harapan ibunya yang dengan angka Rp 200 ribu per hari.
"Tentunya hal ini tidak dapat kita didiamkan harus ada penindakan serius terhadap tersangka sesuai dengan hukum, dan penanganan khusus terhadap korban dengan mengamankan anak ditempat yang aman," ucap dia.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)