Pringsewu

Pasutri di Pringsewu Lampung Jalankan Bisnis Prostitusi, Tawarkan PSK Bertarif Rp 150 Ribu

Pasangan suami istri (pasutri) di Pringsewu, Lampung diamankan polisi karena menjalankan bisnis esek-esek di rumahnya.

Dok Humas Polres Pringsewu
Pasangan suami istri di Pringsewu, Lampung diamankan polisi karena menjalankan bisnis esek-esek di rumahnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polisi kembali menemukan praktik prostitusi di Pringsewu.

Pasangan suami istri (pasutri) di Pringsewu, Lampung diamankan polisi karena menjalankan bisnis esek-esek di rumahnya.

Pasutri tersebut berinisial SG (64) dan BR (46), warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Keduanya diamankan Polsek Pagelaran, Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

"Kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi PSK kepada lelaki hidung belang," kata Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Pengakuan Petani di Pringsewu Jalankan Bisnis Prostitusi di Rumahnya

Tarif yang ditawarkan Rp 150 ribu.

Ditambahkan Hasbulloh, dari transaksi itu pasutri tersebut mendapat keuntungan Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu.

Kedua terduga muncikari ini juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah menggeluti bisnis prostitusi sejak enam bulan terakhir.

Pasutri ini kompak menjalankan bisnis prostitusi karena alasan ekonomi.

Atas dasar informasi masyarakat, petugas menggerebek lokasi prostitusi tersebut.

Pasutri itu pun digelandang ke Mapolsek Pagelaran.

Diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Pelaku dikenai pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Baca juga: Breaking News Bongkar Prostitusi di Pringsewu Lampung, Polisi Amankan Petani sebagai Muncikari

Ancaman hukumannya penjara paling lama satu tahun empat bulan.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved