Kasus Asusila di Mesuji

Kasus Asusila Guru di Ponpes Mesuji, Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

Menurut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, polisi terus mendalami kasus tersebut terkait dugaan ada korban lainnya.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Mesuji
Polres Mesuji menggelar konferensi pers kasus asusila di halaman mapolres setempat, Selasa (22/2/2022). 

Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2022 di pondok pesantren.

Modusnya pelaku berjanji meminjamkan ponselnya kepada korban.

"Di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya bersama korban. Setelah melakukan aksi bejatnya itu, tersangka mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada siapa pun," terangnya.

Jajaran Satreskrim Polres Mesuji mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya, pelaku berstatus guru atau tenaga pengajar di sebuah pondok pesantren di Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, adapun pelaku berinisial RO (31), warga Kabupaten Mesuji.

"Pelaku juga sebagai tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mesuji," ujarnya.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/64/2022/SPKT/Resort Mesuji/Polda Lampung/tanggal 19 Februari 2022

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, KBO Reskrim Iptu Daniel Hamidi, dan Kasubbag Humas Iptu Ahmad Shafruddin.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved