Kasus Asusila di Mesuji

Kasus Asusila Guru di Ponpes Mesuji, Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

Menurut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, polisi terus mendalami kasus tersebut terkait dugaan ada korban lainnya.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Mesuji
Polres Mesuji menggelar konferensi pers kasus asusila di halaman mapolres setempat, Selasa (22/2/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Polisi mendalami dugaan ada korban lain dalam kasus asusila yang dilakuka oknum guru ponpes di Mesuji.

Oknum guru berinisial RO (31) diamankan jajaran Polres Mesuji, Selasa (22/2/2022).

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/64/2022/SPKT/RESORT MESUJI/POLDA LAMPUNG/TANGGAL 19 FEBRUARI 2022.

Menurut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, polisi terus mendalami kasus tersebut terkait dugaan ada korban lainnya.

"Unit PPA Polres Mesuji saat ini sedang melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kemungkinan adanya korban lain," ujarnya, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Breaking News Berbuat Asusila, Guru Ponpes di Mesuji Diringkus Polisi

Selanjutnya, Kapolres menyebut atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

 

Sakit di Alat Vital

Guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mesuji berinisial RO (31) melakukan aksi asusila terhadap anak di bawah umur dengan menjanjikan dipinjami telepon seluler.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo saat konferensi pers di halaman Mapolres Mesuji, Selasa (22/2/2022).

"Modus operandi pelaku itu dengan cara mengiming-imingi akan meminjamkan teleponnya kepada korban supaya korban bisa berkomunikasi dengan keluarga," ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, pelaku memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya tersebut.

Setelah melakukan aksinya itu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapa pun.

Lebih lanjut, Kapolres menuturkan aksi pelaku tersebut diketahui setelah korban mengeluh kesakitan pada alat vitalnya.

Baca juga: Oknum Lurah di Metro Dilaporkan Berbuat Asusila ke IRT

Setelah itu, dijemput oleh orang tua korban dan dibawa ke rumah sakit.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dokter menyatakan bahwa korban mengalami penyakit kelamin. Sehingga ia mengaku telah bersetubuh atas paksaan tersangka," terangnya.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Jajaran Satreskrim Polres Mesuji mengungkap kasus asusila yang dilakukan tenaga pengajar sebuah pondok pesantren di Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, perbuatan asusila anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh RO (31).

Ia melakukan perbuatan bejatnya itu di lingkungan pondok pesantren.

"Jadi pelaku ini setelah melakukan aksinya bejatnya juga mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapa pun," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Mesuji, Selasa (22/2/2022).

Adapun modusnya, pelaku membujuk korban menggunakan ponselnya untuk dapat berkomunikasi dengan keluarga.

Setelah itu ia melakukan aksi bejatnya.

 

Sesama Jenis

Seorang guru tari di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Mesuji tega berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.

Korbannya adalah muridnya sendiri.

Parahnya lagi, oknum guru berinisial RO (31) itu melakukan perbuatan tak senonoh terhadap murid laki-laki alias hubungan sesama jenis.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, RO adalah tenaga pengajar di pondok pesantren.

"Identitas pelaku berinisial RO (31). Ia melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mesuji," terang Yuli Haryudo dalam konferensi pers dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2022 di halaman Mapolres Mesuji, Selasa (22/2/2022).

Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2022 di pondok pesantren.

Modusnya pelaku berjanji meminjamkan ponselnya kepada korban.

"Di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya bersama korban. Setelah melakukan aksi bejatnya itu, tersangka mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada siapa pun," terangnya.

Jajaran Satreskrim Polres Mesuji mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya, pelaku berstatus guru atau tenaga pengajar di sebuah pondok pesantren di Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, adapun pelaku berinisial RO (31), warga Kabupaten Mesuji.

"Pelaku juga sebagai tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mesuji," ujarnya.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/64/2022/SPKT/Resort Mesuji/Polda Lampung/tanggal 19 Februari 2022

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, KBO Reskrim Iptu Daniel Hamidi, dan Kasubbag Humas Iptu Ahmad Shafruddin.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved