Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB dengan Tagihan Rp 50-100 Ribu
Pemkot Bandar Lampung menggratiskan bagi wajib pajak (Wp) dengan tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp 50-100 ribu.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung menggratiskan bagi wajib pajak (Wp) dengan tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp 50-100 ribu.
"Bagi masyarakat dengan pajak PBB Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu kita gratiskan pembayarannya," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana setelah penyerahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) kepada para camat se Bandar Lampung di Gedung Semergou, Selasa 22 Februari 2022.
Sementara untuk PBB Rp 100 Ribu sampai dengan Rp 300 ribu akan diberikan 30 persen potongan.
Lalu PBB sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu diberikan potongan 25 persen.
"Kalau target dari PBB ini harapannya bisa tercapai lebih dari yang kemarin," kata Eva.
Dengan potongan ini harapannya masyarakat Bandar Lampung bisa lebih giat lagi membayar pajak.
"Karena PAD kita banyak dari pajak, diharapkan agar kesadaran masyarakat demi pembangunan kota Bandar Lampung ini," ujar Eva Dwiana.
Kepada para ASN untuk memberikan contoh bagi masyarakat dan tolong kerjasamanya juga dimasa pandemi bisa berjalan dengan baik.
Dirinya juga mengharapkan kolaborasi dengan forkompinda kepada masyarakat untuk bisa bekerjasama dengan pandemi ini.
Harapannya virus omricon ini bisa berlalu, apalagi Maret 2022 ini puncaknya dan tracing ada yang terpapar.
Baca juga: Soal Aturan Pengeras Suara, Begini Kata Takmir Masjid Ad-Dua dan Al-Furqon Bandar Lampung
Diharapkan agar setelah Maret ini bisa landai dan masyarakat bisa beraktifitas lagi sedemikian rupa.
"Bagi masyarakat yang melakukan kegiatan untuk taat prokes dan diharapkan agar kerjasamanya pandemi Covid-19 ini bisa berlalu," pungkas Eva.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)