Tulang Bawang

Genjot Pajak Daerah, Bapenda Tulang Bawang Tambah 50 Unit Tapping Box

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang akan menambah sebanyak 50 alat pemantau data transaksi usaha secara daring atau tapping box.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain
Ilustrasi. Genjot Pajak Daerah, Bapenda Tulang Bawang Tambah 50 Unit Tapping Box. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANG BAWANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang akan menambah sebanyak 50 alat pemantau data transaksi usaha secara daring atau tapping box. di tahun ini. 

Nantinya, penambahan tapping box tersebut dipasang untuk wajib pajak rumah makan, restauran dan hotel di wilayah setempat.

Kepala Bapenda Tuba Firly Yuledi, melalui Sekretaris, Andin, mengutarakan, 50 unit tapping box itu merupakan bantuan dari Bank Lampung.

Jika terealisasi tahun ini, maka jumlah tapping box yang terpasang di tempat-tempat usaha di wilayah Tulang Bawang berjumlah 75 unit.

Baik di rumah makan, restauran, hotel, dan tempat usaha lainnya.

Baca juga: Dua Pekan Berlalu, Penyebab Keracunan Massal di Tulang Bawang Lampung Belum Diketahui

Pada tahun 2021 lalu, Andin mengatakan, pihaknya sudah menguji cobakan 25 unit tapping box yang terpasang di tempat-tempat usaha di wilayah Tulang Bawang.

"Alhamdulillah kemarin sudah ACC melalui direktur bisnis Bank Lampung," terang Andin, Rabu (23/02/2022).

Harapannya, hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tulang Bawang pada sektor pajak.

"Bener-benar menggenjot PAD dari sektor rumah makan, hotel, dan hiburan," paparnya.

Ia mengatakan, mekanisme kerja sistem ini berupa pemasangan alat monitoring data transaksi usaha secara online.

Baca juga: Kronologi Residivis Nekat Beli Smartphone Pakai Uang Palsu di Tulang Bawang Lampung

Fungsi alat tersebut, kata Andin, bertujuan untuk merekam dan menyimpan setiap data transaksi usaha wajib pajak yang terjadi.

"Jadi ini dapat dipantau dari dashboard (sistem monitoring) yang berada di kantor Bapenda secara online," imbuhnya.

Kata Andin, sistem ini berfungsi untuk memantau transaksi wajib pajak agar dapat langsung melakukan penyetoran pajak ke bank tanpa harus ke Pemkab.

Dengan adanya tapping box, diharapkan tidak ada wajib pajak yang dapat melakukan rekayasa pemasukan yang diterima dari konsumen.

"Jadi semua pemasukan dilihat secara transparan melalui pemasangan tapping box,” tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved