Bandar Lampung
Merasa Dirugikan, Seorang Nasabah di Bandar Lampung Laporkan Karyawan Perusahaan Pialang ke Polisi
Mengalami kerugian Rp 200 juta, seorang nasabah perusahaan pialang berjangka melaporkan karyawan tempatnya berinvestasi ke Polresta Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mengalami kerugian Rp 200 juta, seorang nasabah perusahaan pialang berjangka melaporkan karyawan tempatnya berinvestasi ke Polresta Bandar Lampung.
Korban, Windi Wijaya (36) mengungkapkan laporan tersebut telah diterima dengan tanda bukti laporan LP/B/449/II/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Windi mengatakan, laporan polisi tersebut dibuat karena ada indikasi ilegal akses yang dilakukan oleh karyawan tempatnya berinvestasi berinisal MRA.
Dijelaskan, dugaan tersebut terjadi lantaran MRA selaku konsultan nasabah melakukan transaksi di akun trading miliknya tanpa izin terlebih dahulu.
"Padahal jelas dalam memo internal, perjanjian awal bahwa karyawan PT Bestprofit Futures tidak berhak memainkan (akses) akun nasabah," kata Windi, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Belasan Remaja Terlibat Tawuran Diamankan Polresta Bandar Lampung
Menurut Windi, dugaan akses ilegal ke akun trading miliknya dilakukan MRA saat bertandang di kantornya di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung, awal bulan Januari 2022.
Saat itu MRA mengoperasikan komputer jinjing milik korban, tanpa sepengetahuan dirinya.
Bahkan laptop tersebut sempat dibawa MRA untuk beberapa hari, sebelum akhirnya dikembalikan dalam keadaan sudah mengalami kerusakan.
"Sempat saya telepon MRA tapi nomor nya tidak aktif, akhirnya dia pulangkan laptop saya tapi sudah lecet lecet karena terjatuh," kata Windi.
Parahnya lagi, lanjut Widi, laptop tersebut dikembalikan dalam keadaan ter-install ulang.
Data-data penting pekerjaan Windi pun turut hilang.
"Setelah saya cek ke aplikasi trading, banyak transaksi yang dilakukan MRA tanpa sepengetahuan saya," kata Windi.
Windi menjelaskan, dari penelusuran yang dilakukan terdapat rekam jejak transaksi 6 lot yang dilakukan MRA.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Curanmor, Satu Tersangka Palsukan STNK Dibantu 2 Rekannya
Jika di Rupiah kan, nilai transaksi yang dilakukan oleh MRA mencapai Rp 250 juta.
"Kerugian saya sekitar Rp 200 juta, karena itu modal awal saya investasi. Sisanya keuntungan transaksi yang belum saya nikmati," kata Windi.