Bandar Lampung

Merasa Dirugikan, Seorang Nasabah di Bandar Lampung Laporkan Karyawan Perusahaan Pialang ke Polisi

Mengalami kerugian Rp 200 juta, seorang nasabah perusahaan pialang berjangka melaporkan karyawan tempatnya berinvestasi ke Polresta Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Korban Windi Wijaya (kiri) mengungkapkan laporan tersebut telah diterima dengan tanda bukti laporan LP/B/449/II/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. 

Atas dasar itulah, warga Perum Rajabasa Indah, Rajabasa, Bandar Lampung ini melaporkan MRA ke Polresta setempat.

Sebelum laporan polisi tersebut dibuat, Windi mengaku sudah melakukan upaya perundingan dengan MRA.

Namun sampai akhirnya, korban kesal lantaran tidak ada itikad baik dari MRA untuk mengganti kerugian yang disebabkan olehnya.

"Karena dia tidak ada itikad baik, setiap saya hubungi untuk bertemu dia selalu menghindar," kata Windi.

Sementara itu, kuasa hukum korban, M Randy Pratama mengatakan titik berat laporan tersebut mengenai delik pencurian.

Randy menilai, perbuatan terlapor MRA dilakukan secara berkali kali dan masuk dalam undang undang no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal pencurian dan pengrusakan.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Curanmor, Para Tersangka Palsukan STNK

"Kami melihat adanya indikasi melakukan akses tanpa izin yang dilakukan MRA sebanyak 17 kali, dan ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan," kata Randy.

Randy menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polresta setempat.

Kendati demikian, Randy berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami serahkan semua ke penyidik, mau seperti apa kasus ini nantinya. Harapannya segera naik ke tahapan selanjutnya," kata Randy.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved