Lampung Timur

Nasib Pria di Lampung Timur Usai Marah-marah Sambil Tenteng Pistol

Seorang pria di Lampung tenteng pistol saat datangi rumah kerabat kini harus berurusan dengan polisi. Pelaku berinisial AG (32), warga Way Jepara.

Editor: Kiki Novilia
dokumentasi Polsek Way Jepara
Barang bukti milik AG diamankan Polsek Way Jepara Lampung Timur lantaran membawa dan menguasai senjata api. Nasib Pria di Lampung Timur Usai Marah-marah Sambil Tenteng Pistol. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Seorang pria di Lampung tenteng pistol saat datangi rumah kerabat kini harus berurusan dengan polisi.

Bak koboi jalanan, pria tersebut menenteng pistol sambil ngamuk di kediaman kerabatnya tersebut.

Diketahui, pelaku berinisial AG (32), warga Desa Labuhan Ratu Baru Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur

AG ditangkap lantaran telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dan menguasai senjata api.

Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mengatakan AG diamankan lantaran membawa dan menguasai senjata api. 

Baca juga: Bawa Pistol dan Mengamuk, Pria di Lampung Timur Diamankan Polisi

"Benar, kami telah melakukan penangkapan AG karena tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membawa, menguasai, senjata api beserta amunisinya dan atau perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya, Minggu (27/2/2022).

Ia menjelaskan, pelaku AG telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan membawa pistol saat mengamuk di tempat keluarganya.

"Pada Kamis (14/10/2021) pukul 20.30 WIB, sempat terjadi keributan keluarga."

"Yaitu korban bertengkar dengan istri korban, yang masih ada hubungan keluarga dengan pelaku," beber AKP Jalaludin.

Lalu, mertua korban yang tak terima jika anaknya dimarahi mendatangi korban.

Baca juga: Marah-marah Sambil Menenteng Pistol, Pria di Lampung Timur Diamankan Polisi

Sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan mertua korban. 

"Setelah mertua korban pulang tak lama kemudian AG mendatangi rumah korban."

"Lalu mengeluarkan senjata api warna putih dan langsung ditembakkan ke arah atas sebanyak satu kali," ungkapnya.

Kemudian, karena kejadian itu, korban yang berinisial JN (35) melaporkan AG kepada Polsek Way Jepara.

"Barulah kemarin, Sabtu (26/2/2022), tim Tekab 308 Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku."

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved