Lampung Selatan
Polres Lampung Selatan Belum Syaratkan BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SKCK dan SIM
Polres Lampung Selatan belum menerapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK dan SIM.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan belum menerapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat ijin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dokumen lainnya di Polres Lampung Selatan.
Perlu diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan baru yakni melalui Intuksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 terkait pengurusan dokumen publik seperti pembuatan SKCK, SIM ataupun jual beli tanah wajib menyertakan BPJS Kesehatan.
Dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 tersebut syarat BPJS untuk pembuatan dokumen mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022, hari ini.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polres Lampung Selatan Ipda Subaktio mengatakan syarat untuk pembuatan SKCK dan SIM di Polres Lampung Selatan masih sama yakni, melampirkan swab antigen atau PCR dan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis ke 2.
"Kalau untuk mengurus SKCK dan SIM di Polres Lampung Selatan ini masih seperti biasa. Kita belum pakai syarat BPJS kesehatan. Belum ada," ujar Subaktio, pada Selasa (1/3/2022)
"Syaratnya ya rapid antigen atau PCR sesuai dengan masa periode berlakunya. Sama sudah divaksin, minimal dosis 2. Udah itu aja syaratnya. Kalau untuk BPJS kesehatan itu belum," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra yang mengatakan pihaknya belum menerapkan kebijakan tersebut, dan masih menunggu regulaso dari direktorat Lalu Lintas.
"Sementara kami masih menunggu regulasi dan petunjuk dari direktorat lalu lintas terkait penggunaan BPJS kesehatan sebagai syarat pembuatan STNK dan SIM di Polres Lampung Selatan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)