Pringsewu
PTSL Pringsewu 2022 Mencapai 9.500 Bidang Tanah
Kasi Hubungan Hukum BPN Pringsewu Muslim Suryadi mengungkapkan, 22 pekon tersebut tersebar di delapan dari sembilan kecamatan wilayah Kabupaten Prings
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 22 pekon/desa di Kabupaten Pringsewu mengikuti program pembuatan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di 2022 ini.
Kasi Hubungan Hukum BPN Pringsewu Muslim Suryadi mengungkapkan, 22 pekon tersebut tersebar di delapan dari sembilan kecamatan wilayah Kabupaten Pringsewu.
Menurut dia, dari wilayah tersebut, target pembuatan PTSL ada sebanyak 9.500 bidang tanah.
"Tadinya target kita ada 11.100 bidang, tapi kembali lagi kebijakan dari pusat," ujar Muslim mewakili Kepala Kantor BPN Pringsewu Rustam, Selasa, 1 Maret 2022.
Baca juga: Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Serahkan Sertifikat Program PTSL
Dia mengungkapkan, terkait sertifikat hak atas tanah ini masih dalam persiapan penyuluhan.
"Progres sampai Maret ini baru persiapan penyuluhan," tuturnya.
Ditambahkan Muslim, selesai dalam tahap penyuluhan itu selanjutnya dilaksanakan pengukuran.
Pekon yang menjalani program PTSL di 2022:
Kecamatan Pardasuka
- Tanjugrusia Timur
Kecamatan Ambarawa
- Ambarawa Barat
- Sumber Agung
- Margodadi
Kecamatan Banyumas