Tanggamus

Masuk PPKM Level 3, ASN Tanggamus Dilarang Gelar Hajatan

Dinas Kesehatan Tanggamus mengingatkan ASN di lingkungan pemerintahan setempat agar tidak menggelar kegiatan kemasyarakatan seperti resepsi pernikahan

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Hanif Mustafa
Dokumen Polres Lamtim
Ilustrasi aktivitas dan acara pesta hajatan. Dinas Kesehatan Tanggamus mengingatkan ASN di lingkungan pemerintahan setempat agar tidak menggelar kegiatan kemasyarakatan seperti resepsi pernikahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS -- Dinas Kesehatan Tanggamus mengingatkan ASN di lingkungan pemerintahan setempat agar tidak menggelar kegiatan kemasyarakatan seperti resepsi pernikahan.

Hal ini diingatkan oleh Dinas Kesehatan Tanggamus karena kabupaten ini masuk PPKM level III.

Menurut Sekretaris Diskes Tanggamus Bambang Sutejo, dengan meningkatnya status level PPKM maka meningkat pula dampak dari Covid-19 di kabupaten ini. 

"Sekarang Tanggamus sudah masuk PPKM level III, sebelumnya level II. Jadi kami minta masyarakat agar tingkatkan kewaspadaan supaya tidak naik level lagi," ujar Bambang. 

Ia menambahkan, dengan naiknya status PPKM maka meningkat juga dampak buruk akibat Covid-19, baik kasus maupun kematian. Dan penentuan itu ditetapkan Satgas Covid-19 pusat. 

Baca juga: Lampung Selatan Masuk PPKM Level 3, Antrean BPNT di Kantor Pos Kalianda Masih Membeludak

Baca juga: Foto Terdakwa Akbar Tandaniria Ikut Sidang Lanjutan Gratifikasi di Dinas PUPR Lampura

"Dengan meningkatnya status, usaha pencegahan juga harus ditingkatkan. Upaya itu dengan penerapan PPKM. Dan tiap tingkatan PPKM mengatur kegiatan yang boleh dilakukan atau tidak," jelas Bambang.

Ia berharap masyarakat juga sadar diri untuk sama-sama cegah penularan Covid-19. Langkah efektif adalah dengan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan saat keluar dari rumah.

Bambang mengaku, Satgas Tanggamus sudah mengeluarkan beberapa keputusan.

Di PPKM level III ini harus benar-benar dilaksanakan. Salah satunya surat edaran dari Sekkab Tanggamus. 

Isinya ASN tidak menggelar hajatan kegiatan kemasyarakatan atau resepsi pernikahan.

Keputusan itu dikeluarkan sampai batas waktu tidak ditentukan.

"Itu berlaku bagi ASN, sebab menjadi contoh di masyarakat tentang upaya pencegahan Covid-19. Sebab untuk melarang masyarakat sudah timbulkan berbagai dilema. Maka ASN yang dikenakan aturan itu," terang Bambang. 

Baca juga: PTM di Kota Metro Lampung Utamakan Siswa yang Vaksin Dosis Dua

Baca juga: E-TLE Terpasang di JTTS, HK dan Polda Lampung Ingatkan Batas Kecepatan Maksimal 

Ia menambahkan, ada juga putusan lainnya yakni kepada perangkat daerah dan mitranya yang akan audensi maka dilaksankan lewat zoom meeting. 

Lalu ASN dilarang melakukan perjalanan dinas keluar daerah baik untuk kepentingan kedinasan dan kepentingan pribadi. Dan perangkat daerah dilarang melakukan kegiatan yang timbulkan kerumunan. 

Juru bicara Satgas Covid-19 dr Eka Priyanto menyatakan kasus kematian Covid-19 di Tanggamus bertambah satu lagi, kini ada 141 kematian akibat Covid-19 dan tambahan 12 kasus baru.

"Konfirmasi Covid-19 ada 3.249 kasus, selesai isolasi 2.690 orang, dirawat atau kasus aktif 418 pasien, kematian konfirmasi 141 kasus," jelas Eka.

Ia minta masyarakat agar terus taati protokol kesehatan agar kasus baru dan kasus kematian tidak terus bertambah. 

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved