Metro

PTM di Kota Metro Lampung Utamakan Siswa yang Vaksin Dosis Dua

Siswa yang telah melaksanakan vaksin sebanyak dua kali akan diprioritaskan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Hanif Mustafa
Dokumentasi pemda
Ilustrasi Wali Kota Metro Wahdi saat rapat. Siswa yang telah melaksanakan vaksin sebanyak dua kali akan diprioritaskan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Siswa yang telah melaksanakan vaksin sebanyak dua kali akan diprioritaskan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Wali Kota Metro Wahdi mengatakan proses PTM di sekolah diutamakan untuk siswa yang telah vaksin dua kali.

"Kita ini level 3 karena angka bed occupancy rate (BOR) itu meningkat. Karena RSUD Ahmad Yani kita itu merupakan rumah sakit penyangga atau rujukan bagi daerah lain. Jadi banyak pasien berasal dari luar Metro," ujarnya, Rabu (2/3/2022).

Dijelaskannya, pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 ditetapkan pemerintah pusat.

Adapun aturan tak jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya.

Baca juga: Lampung Timur Berlakukan PTM Terbatas 50 Persen

Baca juga: E-TLE Terpasang di JTTS, HK dan Polda Lampung Ingatkan Batas Kecepatan Maksimal 

Sementara untuk PTM terbatas tetap dilakukan dengan kapasitas maksimal hanya 50 persen dari ruang kelas.

"Dan ini diutamakan bagi siswa yang sudah dua kali melakukan vaksin. Jadi supaya kita melindungi anak-anak kita. Pertama kasus pada anak dan kedua ibu hamil ini banyak,"  ungkapnya kepada Tribun Lampung.

Saya selalu pantau terus melalui tim olah data. Untuk siswa yang belum vaksin, itu kan ada satgas di sekolah," imbuhnya.

Sementara untuk tempat umum atau usaha beserta masyarakat, ia menekankan, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Pun demikian dengan kegiatan masyarakat lainnya agar selalu mengikuti 5M.

Wahdi mengaku, Metro merupakan daerah dengan capaian vaksinasi tertinggi di Lampung.

Karena itu yang harus terus diingatkan terus menerus adalah ketaatan pada prokes.

Baca juga: Benih Ikan Air Tawar di BBIS Purbolinggo Lamtim 1 Juta Ekor, Cukup untuk 8 Daerah

Baca juga: Laporan Warga Dianggap Lemah, Kakon di Pringsewu Diduga Asusila Lolos dari Pemecatan 

Sehingga PPKM bisa kembali menurun dan kembali fokus pada peningkatan ekonomi.

Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2022, penerapan PPKM level 3 di luar Jawa Bali berlaku sejak 1 hingga 14 Maret 2022.

( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjutak )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved