Lampung Selatan

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Natar Lampung Selatan Diringkus 2 Jam Setelah Beraksi

Tim Unit Reskrim Polsek Natar telah mengamankan pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) kotak amal di Musala Al Ikhlas di Desa Tanjungsari.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Barang bukti yang diamankan dari pelaku pencurian kotak amal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Tim Unit Reskrim Polsek Natar telah mengamankan pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) kotak amal di Musala Al Ikhlas di Desa Tanjungsari Kecamatan Natar berinisial AA (23) warga Dusun 1, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (1/3/2022)

Kinerja jajaran Polsek Natar patut diacungi jempol, pasalnya hanya memerlukan waktu dua jam pelaku AA berhasil diamankan di rumahnya.

Pelaku mencuri uang di Musholla Al Ikhlas sebesar Rp 300 ribu.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curat kotak amal berinisial.

"Pelaku diduga telah melakukan pencurian uang di dalam kotak Amal milik Musholla Al Ikhlas Desa Tanjungsari Kecamatan Natar Lampung Selatan pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 01.00 wib," ujar Enrico, Rabu (2/3/2022).

"Lalu sekitar 2 jam kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Besaran uang yang diambil pelaku yakni Rp 300 ribu," jelasnya.

Enrico mengatakan modus yang dilakukan pelaku dalam aksinya yakni dengan cara memecahkan bagian atas kotak amal tersebut

"Pelaku masuk melalui pintu depan Musala. Kemudian pelaku menuju ke arah kotak amal dan mencuri uang yang ada di dalam kotak amal yang berada dalam Mushola. Dengan cara memecahkan bagian atas kotak amal tersebut," ujarnya.

"Atas kejadian tersebut Mushola Al Ikhlas mengalami kerugian sekitar Rp 300 ribu. Dan pelapor bernama Sutaryo (66) mewakili warga setempat melaporkan kejadiannya ini ke Polsek Natar. Berdasarkan laporan warga, keterangan saksi, dan olah TKP petunjuk megarah kepada pelaku. Lalu petugas mengamankan pelaku AA di rumahnya," jelasnya.

Enrico mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Natar.

Baca juga: Lampung Selatan PPKM Level 3, Kantor yang Pegawainya Terpapar Covid Wajib Tutup 3 Hari

"Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan pertugas yakni 1 kotak amal dengan bagian atasnya pecah. Uang tunai sebesar Rp 97 000, dan 1 unit sepeda motor suzuki smash warna hitam milik pelaku. Yang diduga digunakan saat melakukan aksinya. Saat ini sudah diamankan di Polsek Natar, guna penyidikan lebih lanjut," katanya

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved