Lampung Selatan
Lampung Selatan PPKM Level 3, Kantor yang Pegawainya Terpapar Covid Wajib Tutup 3 Hari
Kabupaten Lampung Selatan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Kabupaten Lampung Selatan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Untuk itu pemerintah daerah akan memberlakukan pengetatan pada kegiatan masyarakat, dan bagi kantor yang pegawainya terpapar Covid-19 harus tutup selama 3 hari.
Hal itu berkenaan dengan diterapkannya Kabupaten Lampung Selatan PPKM level berlaku mulai Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/3/2022).
Itu berdasarkan Intruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin meminta seluruh masyarakat dapat memperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19, dan pihaknya akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
"Karena kita masuk PPKM level 3, jadi protokol kesehatannya harus diperketat lagi," kata Thamrin, pada Selasa (1/3/2022).
Thamrin menegaskan apabila terdapat staff atau pegawai suatu kantor yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka kantor tersebut harus tutup selama 3 hari untuk mencegah terjadinya penularan lebih luas.
"Kalau ada pegawai yang terpapar harus ditutup selama 3 hari. Untuk mencegah penularan," tegasnya.
Thamrin menambahkan, Bupati Lampung Selatan akan mengeluarkan Instruksi terbaru dalam penerapan PPKM Level 3 itu.
"Bupati juga akan mengeluarkan instruksi sebagai tindak lanjut dari Inmendagri tersebut," katanya.
Baca juga: Polres Lampung Selatan Belum Syaratkan BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SKCK dan SIM
"Dalam aturannya nanti akan membahas pembatasan kegiatan masyarakat seperti diberlakukannya jam malam buat tempat hiburan dan tempat wisata. Dan wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di perkantoran, tempat hiburan dan lainnya," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)