Berita Terkini Artis

Sombong Tak Bisa Miskin, Indra Kenz Kini Terancam Dimiskinkan di Kasus Binomo

Sombong tak bisa miskin, Indra Kenz kini terancam dimiskinkan dalam kasus Binomo.

Editor: taryono
Facebook Wartakota / Instagram @indra_kenz
Sombong tak bisa miskin, Indra Kenz kini terancam dimiskinkan dalam kasus Binomo. 

Selain memblokir rekening Indra Kenz, polisi juga berencana menyita rumah mewah milik Indra di Medan, Sumatera Utara.

Rumah itu diduga juga berasal hasil kasus penipuan investasi bodong trading binary option Binomo.

Namun sebelum melakukan penyitaan, kata Whisnu, pihaknya terlebih dahulu memerlukan izin penetapan pengadilan.

"Rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," ujar Whisnu.

Di sisi lain polisi juga akan melacak aset (tracing asset) terhadap kerabat sosok yang dikenal dengan sebutan 'Crazy Rich Medan' itu.

"Tracing asset akan banyak kami sita. Termasuk kepada orang dekat tersangka," kata Whisnu.

Menurutnya, akan banyak aset milik tersangka yang disita oleh kepolisian lantaran terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Namun demikian, ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai aset-aset tersebut lantaran masih dalam proses pengembangan.

"Masih on going, nanti saya update," ucap dia.

Dalam kasus ini, Indra telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi Binomo.

Ia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu.

Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Polisi sendiri sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Indra.

Namun sejauh ini, Indra cenderung tidak kooperatif saat diperiksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved