Berita Terkini Artis
Sombong Tak Bisa Miskin, Indra Kenz Kini Terancam Dimiskinkan di Kasus Binomo
Sombong tak bisa miskin, Indra Kenz kini terancam dimiskinkan dalam kasus Binomo.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sombong tak bisa miskin, Indra Kenz kini terancam dimiskinkan.
Indra Kenz adalah tersangka kasus Binomo.
Saat ini Indra Kenz telah ditahan polisi.
Terkini, polisi telah menyita seluruh asetnya dan terus menelusuri seluruh asetnya yang diduga terkait dengan kasus Binomo.
Sementara kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, mengungkapkan, para kliennya berharap mendapat keadilan dan kembali mendapatkan uangnya kembali.
Para korban juga berharap para afiliator aplikasi Binomo bisa mendapat ganjaran atas perbuatannya.
“Korban hanya meminta keadilan, Afiliator ini masuk penjara dan uang korban dikembalikan,” kata Finsensius saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Rumah Mewah Indra Kenz di Medan Akan Disita Polisi
Adapun seorang afiliator bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi melakukan tracing aset dalam perkara tersebut.
Para korban, menurut Finsensius, saat ini terus memantau perkembangan kasus dan apa saja aset Indra Kenz yang bakal disita Bareskrim.
“Kalau penyidik menemukan bukti-bukti TPPU dan mengakibatkan semua hartanya disita dan terancam dimiskinkan itu sudah konsekuensi hukum,” ucapnya.
Adapun para korban aplikasi Binomo melaporkan pemilik dan afiliator terkait platform aplikasi terebut pada 3 Februari 2022, termasuk Indra Kenz.
Berdasarkan pendalaman korban pada 10 februari 2022, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan menduga kerugian korban dugaan penipuan aplikasi Binomo mencapai Rp 3,8 miliar.
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis.
Polisi kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari 2022.
Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta terancam 20 tahun penjara.