Lampung Tengah

Buron Seusai Gelapkan Pupuk, Pria di Way Pengubuan Diciduk Polisi

Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansur menerangkan, Geri merupakan anggota komplotan pencurian pupuk di PT TBL.

Tayang:
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Way Pengubuan
Polsek Way Pengubuan menangkap pelaku penggelapan pupuk di PT Tunas Baru Lampung (TBL) Way Pengubuan, Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polsek Way Pengubuan menciduk seorang buron pelaku penggelapan pupuk di PT Tunas Baru Lampung (TBL) Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Pelaku Geri (31), warga Kampung Candi Rejo, Way Pengubuan, ditangkap di tempat persembunyian di Sekampung, Lampung Timur, Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 11.45 WIB.

Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansur menerangkan, Geri merupakan anggota komplotan pencurian pupuk di PT TBL.

"Pelaku dan rekannya yang lain (sudah menjalani hukuman) mencuri 10 sak pupuk di PT TBL pada November 2021 lalu," kata Ali Mansur, mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (3/2/2022).

Ditambahkan Ali, Geri dan komplotannya menggelapkan pupuk ke tempat yang akan didistribusikan oleh perusahaan.

Baca juga: Diperiksa Polda Lampung, Produsen Pupuk Diduga Ilegal di Pringsewu Siap Kooperatif

"Pelaku ini pekerja mengangkut pupuk di PT TBL. Jadi ketika perusahaan akan mengirim pupuk ke areal tebu Divisi III PT TBL di Kampung Banjar Ratu, barang tersebut tidak ada atau tidak dikirim pelaku," bebernya.

Setelah buron, keberadaan Geri akhirnya diketahui di Sekampung, Lampung Timur.

"Saya dan anggota menyelidiki keberadaan pelaku Geri, dan dia akhirnya kami amankan di Lampung Timur, Sabtu (26/2/2022) lalu, dan langsung kami amankan ke Mapolsek Way Pengubuan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Geri dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Khairul dari perwakilan PT TBL mengatakan, pihaknya merugi jutaan rupiah atas aksi penggelapan pupuk NPK yang dilakukan Geri dkk selama masih bekerja di perusahaan itu.

"Setiap pupuk yang mereka distribusikan selalu tidak sampai di tempat, dan jumlahnya tidak sama dengan pengirimannya," kata Khairul.

Dari catatan PT TBL, Geri dkk menggelapkan 10 sak pupuk ukuran 50 kilogram.

Geri mengaku menggelapkan pupuk di PT TBL bersama komplotannya.

Dalam setiap pengiriman, ia menggelapkan 1 hingga 2 sak pupuk.

Kepolisian mengamankan empat sak pupuk dan satu unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk mengangkut pupuk hasil curian.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved