Pringsewu

Perkara Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi Itera di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Pringsewu telah melimpahkan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari ke Kejaksaan Negeri

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Tribun Lampung / R Didik Budiawan
Polisi Sita Dump Truck, Sopir Tabrak Lari Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penja 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pringsewu telah melimpahkan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Kasus tabrak lari tersebut menewaskan mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (Itera), Angela Yessa (18) 

Penyerahan berkas perkara dipimpin langsung Kanit Gakkum Aipda Dani Waldi, dengan didampingi personil Unit Gakkum Bripka Ifan Aprilian dan diterima staf Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya membenarkan bila penyerahan berkas perkara (Tahap I) tersebut guna diteliti oleh JPU.

"Benar Jumat (4 Maret 2022) kemarin berkas perkara atas kecelakaan lalulintas dengan tersangka AS (46) warga Kecamatan Pagelaran telah kami serahkan ke Jaksa," ujar Ridho, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 6 Maret 2022.

Setelah diserahkan ke Jaksa, selanjutnya dilakukan penelitian berkas selama kurun waktu 14 hari.

Ia menuturkan, setelah penelitian oleh pihak kejaksaan nantinya akan terbit surat P.19 (berkas penyidikan belum lengkap) atau P.21 (Berkas penyidikan perkara sudah lengkap).

"Bila dinyatakan P19 maka penyidik akan melengkapi kekurangan sebagaimana petunjuk JPU. Namun jika dinyatakan P.21 maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya di sidang pengadilan," jelasnya

Kecelakaan maut itu terjadi Jumat 4 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Barat Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan sebuah kendaraan jenis truk yang tidak diketahui identitasnya karena melarikan diri.

Akibat kecelakaan lalu lintas penumpang sepeda motor atas nama Angela Yessa (18), mahasiswi Itera, warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu tewas di lokasi kejadian.

Berkat kerja keras petugas polisi dan bantuan sejumlah pihak, akhirnya pengemudi dan kendaraan truk yang terlibat kecelakaan berhasil diamankan.

Tersangka AS kepada polisi mengaku tahu bahwa kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh.

Dia mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut diamuk massa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Sopir Tewaskan Mahasiswi Itera Dihantui Perasaan Bersalah, Sempat Datangi Rumah Korban

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved