Pringsewu
2 Tersangka Pencuri 30 Karung Beras di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejari
Pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pringsewu menyatakan berkas perkara penyidikan kedua tersangka sudah lengkap atau P-21.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua tersangka pencurian beras dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (8/3/2022).
Keduanya seorang residivis bernama Ridho Susanto (38), warga Kelurahan Puputan, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten, dan Edy Wintoro (38) alias Awie, warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, dalam pelimpahan itu turut serta diserahkan barang bukti berupa dua buah karung berisi beras, sebuah linggis, tas, 10 karung beras kosong, HP, dan sepeda motor.
Pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pringsewu menyatakan berkas perkara penyidikan kedua tersangka sudah lengkap atau P-21.
"Hasil penelitian JPU, berkas perkara sudah lengkap. Maka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1, dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses peradilan selanjutnya," ujar Feabo, mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi.
Baca juga: Sempat Hilang Dibawa Kabur Pencuri, Motor Milik Wartawan Ditemukan di Pinggir Jalan
Kedua tersangka ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu pada 21 Desember 2021.
Keduanya diduga telah mencuri 30 karung berisi beras di Toko Berkah Jaya yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, 7 Desember 2021 sekira pukul 00.30 WIB.
Atas kejadian itu, korban Daryono (46) kehilangan beras seberat 300 kilogram senilai Rp 3 juta.
Selain pencurian beras, kata Feabo, kedua tersangka juga telah mengaku mencuri aki mobil di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara.
Keduanya tercatat sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan pencurian.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )