Berita Terkini Nasional
Aturan Baru Belum Keluar, Penumpang Pesawat dan Kereta Api Masih Harus Antigen dan PCR
Aturan baru belum keluar, penumpang pesawat dan kereta api masih harus tes antigen dan tes PCR sebelum melakukan perjalanan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Aturan baru belum keluar, penumpang pesawat dan kereta api masih harus tes antigen dan tes PCR sebelum melakukan perjalanan.
Diketahui, pemerintah menyatakan meniadakan syarat tes antigen dan tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik dalam waktu dekat.
Namun para pelaku perjalanan saat ini masih diwajibkan menggunakan tes antigen dan PCR.
Hal ini masih diterapkan karena belum ada aturan baru yang memberlakukan peniadaan tes anti gen dan PCR tersebut.
Corporate Communication Senior Manager AP I Gede Eka Sandi Asmadi mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu aturan terbaru dan belum memberlakukan peniadaan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan udara.
Baca juga: Penumpang Pesawat Tak Perlu Antigen, Pemprov Lampung Tunggu SE
Baca juga: Puluhan Calon Pekerja Migran asal Indonesia Terlantar di Kamboja karena Tak Memiliki Biaya
Dengan demikian, jika penumpang ingin melakukan perjalanan udara, saat ini masih diberlakukan syarat tes antigen dan PCR sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.
"Untuk mekanisme jelasnya kami sedang menunggu SE yang akan diterbitkan. Tentunya kami menyambut baik (aturan peniadaan syarat tes antigen dan PCR)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga masih menggunakan aturan yang lama di mana penumpang kereta api diwajibkan untuk melakukan tes antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api.
"Per hari ini tanggal 7 Maret masih menggunakan ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021," ujar Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2022).
Aturan mengenai perjalanan kini kembali berubah seiring mulai meredanya pandemi Covid-19 di dalam negeri.
Pemerintah membuat peraturan baru yang sangat meringankan bagi para pelaku perjalanan.
Auran perjalanan terbaru menggunakan transportasi umum, baik menggunakan kereta api, kapal laut dan pesawat terbang tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari swab tes maupun PCR.
Baca juga: Pria di Wonogiri Raup Cuan dengan Membudidayakan Cacing Sutra Memanfaatkan Limbah Ikan Lele dan Nila
Baca juga: Peternak Wonogiri Raup Cuan dengan Modal Air Limbah Kolam Lele
Seperti diketahui, aturan yang berlaku selama ini menyatakan syarat perjalanan adalah menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes swab atau PCR. Namun aturan perjalanan terbaru saat ini tidak lagi wajib menunjukkan hasil tes swab dan PCR.
Baca juga: Perjalanan Domestik Tanpa Syarat PCR dan Antigen, Ini Tanda Covid-19 di Indonesia Sudah Jadi Endemi?
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/aturan-baru-belum-keluar-penumpang-pesawat-dan-kereta-api-masih-harus-antigen-dan-pcr.jpg)