Berita Terkini Nasional

Aturan Baru Belum Keluar, Penumpang Pesawat dan Kereta Api Masih Harus Antigen dan PCR

Aturan baru belum keluar, penumpang pesawat dan kereta api masih harus tes antigen dan tes PCR sebelum melakukan perjalanan.

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi warga melakukan tes antigen. Aturan baru belum keluar, penumpang pesawat dan kereta api masih harus tes antigen dan tes PCR sebelum melakukan perjalanan. 

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;

3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar;

4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;

5. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan;

6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20;

7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab;

8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat; dan

9. Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.

“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” imbuh Menko Marves.

Menutup keterangan persnya, Luhut menegaskan bahwa setiap kebijakan penanganan pandemi yang diambil pemerintah berdasarkan masukan dari para pakar dan ahli terkait.

Peta jalan transisi dari pandemi ke endemi juga akan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru."

"Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada."

"Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” pungkasnya

Itulah informasi aturan dan syarat perjalanan terbaru yang tidak lagi wajib membawa hasil negatif Covid-19 dari tes swab atau PCR serta pelonggaran kebijakan lain. Semoga pandemi Covid-19 semakin terkendali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved