Perampokan di Mesuji

Brankas Berisi Rp 52 Juta yang Dibawa Kabur Perampok di Mesuji Lampung Sudah Ditemukan

Dua pelaku perampokan menyambangi lapak sawit di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Sabtu (5/3/2022) lalu.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Rangga Yusuf
Polres Mesuji menggelar konferensi pers kasus perampokan di lapak sawit Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung. Konpers diadakan di halaman Mapolsek Tanjung Raya, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Polisi menemukan brankas yang dibawa kabur perampok dalam kondisi rusak.

Dua pelaku perampokan menyambangi lapak sawit di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Sabtu (5/3/2022) lalu.

Dalam aksinya tersebut, perampok berhasil menggasak brankas berisi uang tunai Rp 52 juta.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Tanjung Raya, Selasa (8/3/2022), Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, brankas tersebut ditemukan dalam kondisi rusak.

Satu tersangka perampokan sudah diamankan.

Baca juga: Breaking News Satu Pelaku Perampokan di Lapak Sawit Mesuji Lampung Dibekuk

Saat ini, kata Yuli, polisi masih memburu dua tersangka lainnya.

Kronologi Perampokan

Polres Mesuji menggelar konferensi pers perampokan yang terjadi di lapak sawit Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Konferensi pers diadakan di halaman Mapolsek Tanjung Raya, Selasa (8/3/2022).

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menjelaskan kronologi perampokan pada Sabtu (5/3/2022) lalu.

Dua pelaku sekitar pukul 02.00 WIB mendatangi ke lapak sawit yang berada di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

"Dengan menggunakan satu unit sepeda motor, kemudian kedua tersangka mematikan kWh listrik pemilik lapak dengan inisial S," ujarnya.

Ketika S keluar rumah, kedua pelaku langsung menodongkan senjata api.

Baca juga: Kisah Penangkapan Pelaku Perampokan BRI Link Lamtim, saat Dibekuk Pelaku Habis Pesta Sabu

Lalu korban digiring menuju lapak sawit yang berjarak 10 meter dari rumahnya.

Selanjutnya pelaku menyuruh S membangunkan A yang sedang tidur di dalam kantor lapak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved