Berita Terkini Artis
Dapat Uang Jajan Rp 2 Miliar, Kekasih Indra Kenz Diperiksa Polisi
Vanessa Khong, pacar Indra Kenz diperiksa polisi terkait kasus sang kekasih yang jadi tersangka binary option Binomo.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus Indra Kenz terus bergulir di kepolisian.
Terkini, sang kekasih Vanessa Khong diperiksa polisi.
Vanessa Khong yang rutin dapat uang jajan Rp 2 Miliar per bulan dari Indra Kenz memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Ia menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi sebagai saksi atas laporan kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Tidak sendiri, Vanessa Khong tiba Bareskrim Polri pada pukul 11.28 WIB bersama ibundanya yang berinisial RP.
Baca juga: Sosok Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz yang Kini Ikut Diperiksa Polisi
Baca juga: Mobil Tesla Indra Kenz Akan Disita Polisi, Selain Rumah Seharga Rp 6 Miliar
Mereka tampak menggunakan pakaian serba hitam dengan rambut Vanessa Kho terlihat dikuncir.
Tak ada jawaban Vanessa Khong saat diberondong pertanyaan awak media.
Selebgram Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.
Dia langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap aplikasi Binomo terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kesuma (Indra Kenz).
Ia diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya.
Baca juga: Nasib Pacar Indra Kenz, Dulu Rutin Dapat Uang Jajan Rp 2 Miliar Kini Kekasihnya Dipenjara
Baca juga: Sombong Tak Bisa Miskin, Indra Kenz Kini Terancam Dimiskinkan di Kasus Binomo
Setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari 2022, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka.
Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz pun terjerat pasal berlapis dan terancam kurungan 20 tahun penjara.