Berita Terkini Artis
Mobil Tesla Indra Kenz Akan Disita Polisi, Selain Rumah Seharga Rp 6 Miliar
Mobil Tesla milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz akan disita polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mobil Tesla milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz akan disita polisi.
Penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz akan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah mendapatkan penetapan pengadilan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, rencananya pada Senin (7/3/2022), pihaknya akan ke Medan untuk meminta penetapan pengadilan negeri setempat dalam penyitaan aset milik tersangak Indra Kenz.
Beberapa aset yang akan disita Dittipideksus yakni rumah di Deli Serdang seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar.
Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma.
Baca juga: Nasib Pacar Indra Kenz, Dulu Rutin Dapat Uang Jajan Rp 2 Miliar Kini Kekasihnya Dipenjara
Baca juga: Penampakan Indra Kenz Kenakan Baju Tahanan, Wajah Lesunya Jadi Sorotan
Kemudian mobil mewah bermerek Tesla model 3 warna biru, mobil California tahun 2012, serta sebuah rumah di daerah Tangerang.
"Mungkin Senin akan ke Medan meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat untuk menyita semuanya," ujar Whisnu, Jumat (4/3/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, penyidik bakal terus menelusuri aliran dana yang diduga hasil tindak pidana penucucian uang dari transaksi binary option ilegal Binomo.
Termasuk juga menelusuri pihak-pihak yang diduga iktut menikmati aliran uang dari tersangka Indra Kenz.
Saat ini penyidik Dittipideksus sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK, Korlantas dan ke pengadilan guna persetujuan penyitaan,
"Kami akan men-tracing aset lainnya," ujar Whisnu.
Sejauh ini Dittipideksus telah memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kenz yang berjumlah puluhan miliar rupiah dengan berkoordinasi dengan PPATK.
Baca juga: Indra Kenz Gigit Jari Hartanya Rp 84 M Disita, Pernah Sesumbar Tak Akan Miskin
Baca juga: Rumah Mewah Indra Kenz di Medan Akan Disita Polisi
Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam pada Kamis (24/2/2022).
Saat ini, pria yang kerap disebut 'Crazy Rich Medan' telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama sejak 25 Februari 2022.